Sekilas Info

Guru Banyak yang Pensiun, Pengangkatan Guru PPPK Penting

Senen Maryono

SINTANG | SenentangNews.com – Kurangnya tenaga pendidik di Bumi Senentang masih menjadi problema tersendiri bagi Pemerintah Kabupaten Sintang yang tentunya berdampak pada kualitas pendidikan.

Sekateris Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Senen Maryono mengungkapkan kurangnya tenaga pendidik terlebih yang bertugas di daerah dikarenakan banyaknya tenaga pendidik yang pensiun.

“Tenaga-tenaga guru yang diangkat ada Inpres tahun 70-an banyak yang pensiun, sementara tenaga pendidik yang diangkat sangat minim, “ ucapnya, Jumat (3/6/2022).

Senen menyampaikan tidak ada penumpukkan guru di kota karena masih sesuai dengan analisis kebutuhan yang sudah dipertimbangkan oleh banyak pihak.

“Kalau penumpukkan guru di kota, rasa saya tidak, karena sudah sesuai dengan analisis kebutuhan serta kualifikasi yang ada,” katanya.

Untuk itu, Senen menilai bahwa pengangkatan guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) harus dilakukan sesuai porsi dan formasi pada daerah yang prioritas.

“Guru ini memegang kendali penting bagaimana cara mencerdaskan kehidupan masyarakat dan bangsa terkhusus di Kabupaten Sintang ini,” tuturnya.

Politisi PAN ini menilai pengangkatan guru PPPK pada masa sekarang akan memberikan dampak baik bagi pendidikan di suatu daerah. Pasalnya, guru PPPK yang bertugas ditempat tersebut memilih langsung tempat tugasnya sehingga tidak pindah dan juga tidak dipindahkan.

“Artinya, mereka menetap disana. Jika memang tidak berkenan untuk bertugas ditempat yang ia pilih maka mengundurkan diri,” ujarnya.

Sementara itu Kepala BKN RI, Bima Haria Wibisana mengungkapkan banyak CPNS/PNS yang merupakan tenaga pendidik dan kesehatan yang mengajukan pindah tugas sehingga membuat penyebaran dua formasi tersebut tidak merata. Padahal pengangkatan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan terutama di daerah 3T (terdepan, terluar dan tertinggal) merupakan kebijakan afirmasi Pemerintah untuk memajukan kualitas pendidikan secara merata di Indonesia.

“Dengan berstatus P3K, penempatan bidan dan guru akan sesuai dengan kontrak yang ditandatangani dan perpanjangan perjanjian kerja kedua jabatan itu didasarkan pada evaluasi kinerja yang bersangkutan. Jika minta mutasi, artinya mereka mengundurkan diri,” pungkasnya.

Penulis: Oktavianus Beny
error: Content is protected !!