Sekilas Info

Ini Tuntutan Honorer di Sintang Kepada Pemerintah

Tenaga honorer saat melakukan audiensi dengan wakil rakyat di gedung DPRD Sintang

SINTANG I SenentangNews.com- Puluhan tenaga honorer se Kabupaten Sintang melakukan audiensi di kantor DPRD Sintang, Senin (7/11/2022).Mereka menuntut terkait kejelasan soal status mereka kedepannya.

Mereka yang tergabung dalam Forum Honorer Sintang ini, berunjuk rasa dengan cara berorasi sambil membawa sejumlah tuntutan kepada pemerintah melalui wakil rakyat.

Ketua Forum Honorer Kabupaten Sintang, Ellysius mengatakan pihaknya melakukan audiensi ke wakil rakyat karena selama ini tenaga honorer di kabupaten Sintang kurang mendapatkan perhatian dari pemerintah.

Adapun tuntutan kata Ellysius yakni Pertama mereka mempertanyakan Formasi seleksi penerimaan P3K Tenaga Teknis hanya 23 Formasi dari total 723 Formasi, menurut Surat Keputusan MENPAN RB Nomor : 542, Tanggal 9 September 2022,

Kedua mereka menuntut kejelasan nasib Tenaga Honorer khususnya Tenaga Teknis di Kabupaten/Sintang, Mengingat ada wacana penghapusan Tenaga Honorer berdasarkan Peraturan MENPAN RB Surat Edaran Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tentang status Kepegawaian di Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah yang ditanda tangani TJAHJO KUMOLO, 31 Mei 2022,

Selajutnya mereka meminta Gaji Tenaga Honorer 2023 disesuaikan dengan UMK b. Meminta pengembalian Gaji Tenaga Honorer yang dipangkas untuk penanganan
COVID-19, mulai bulan Juli 2021.

"Kami menuntut kuota formasi Tenaga Teknis ditambahkan dan disetarakan dengan Guru dan Tenaga Kesehatan dari 723 formasi yg telah dituangkan dalam surat keputusan MENPAN RB NOMOR 542 TAHUN 20220. Apabila tidak ditindak lanjuti, Formasi tersebut diatas lebih baik dibatalkan, sebelum tanggal 13 November 2022,"katanya.

Tak hanya itu Ellysius juga memmpertanyakan Status rekan Tenaga Teknis dan Tenaga Administrasi yang tidak terdata dalam pendataan Tenaga Non ASN diLigkungan Pemerintah Kabupaten Sintang Tahun 2022 tanggal 28 Oktober 2022.

"Kami menuntut Pemerintah Kabupaten Sintang melaksanakan pengangkatan secara langsung Tenaga Honorer menjadi ASN tanpa tes, berdasarkan minimal 5 tahun masa kerja dan rekrutment P3K bagi yang masa kerja dibawah 5 tahun,"pungkasnya.

Wakil ketua DPRD Sintang Jeffray Edwar mengatakan bahwa aspirasi rekan-rekan honorer ini akan kita tampung yang selanjutnya akan disampaikan kepada pemerintah.

"Jadi setiap usulan yang telah kami terima akan kami sampaikan kepada pemerintah untuk mencari solusi yang tepat"kata Jeffray.

Penulis: Oktavianus Beny
error: Content is protected !!