Sekilas Info

Dua Tahun Kantongi Sertifikat RSPO, Kali Ini APKSKK Dapat Sertifikat ISPO

Sekjen APKSKK Antonius Anyu Saat Menerima Sertifikat ISPO Melalui Bupati Sekadau, Aron.

SEKADAU : SenentangNews.com – Tidak berlebihan jika menyebutnya luar biasa kepada para petani sawit swadaya binaan Koperasi Anggota Petani Kelapa Sawit Keling Kumang (APKSKK). Karena mereka telah mengantongi sertifikat internasional Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) dan sertifikat nasional Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO).

Tentu bukan semata-mata anugerah yang datang dari awan. Ini adalah hasil perjuangan dan pergumulan selama bertahun-tahun.

Sertifikat RSPO APKS-KK.

Sertifikat ISPO APKSKK.

Dua jenis sertifikasi tertinggi yang masih banyak belum dimiliki oleh perusahaan perkebunan, sementara APKSKK sendiri sudah dua kali di audit oleh Tim Auditor RSPO dan ISPO, dan selalu lolos.

APKSKK yang diketuai oleh Mikael ini tercatat sebagai RSPO Membership Number 1-0325-21-000-00 dan Palm Trace Member ID RSPO-PO1000013153.

Jika disimak standar penilaian RSPO dan ISPO yang digunakan memang sangat berat.

Untuk RSPO
1. RSPO Certification Systems for Principles & Criteria and RSPO Independent Smallholder Standard, Endorsed by RSPO Board of Governors on November 12, 2022.
2. RSPO Independent Smallholder Standard of the Production of Sustainable Palm Oil 2022. Endorsed by the RSPO Board of Governors on February 14, 2022.

Untuk ISPO
1. Perpres No 44 Tahun 2000 tentang Sistim Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.
2. Peraturan Menteri Pertanian No 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.
3. Lampiran II Peraturan Menteri Pertanian No 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.

Data dalam Annual Report Tahun 2023, Profil Lahan Petani APKSKK dilaporkan sebagai berikut, jumlah Plot 948 dengan luas lahan 2.256,18 hektar. Berstatus SKT dari Kepala Desa 855,35 hektar, berstatus SHM dari BPN 293,34 hektar, tanpa keterangan 1.107,49 hektar.

Kebun yang sudah memiliki Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) 277 hektar, dan sudah memiliki Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) 684,37 hektar.

Jumlah Kelompok Tani 86 dengan anggota sebanyak 1.660 orang. Dari jumlah tersebut masuk Kelompok Sertifikasi RSPO ada 32 Kelompok Tani dengan jumlah anggota sebanyak 714 orang. Untuk kelompok Sertifikasi ISPO ada 17 Kelompok Tani dengan jumlah anggota sebanyak 147 orang dan untuk Kelompok Sertifikasi Regen Agri ada 22 Kelompok Tani dengan jumlah anggota 714 orang.
Sisanya sebagai calon dan masih berjuang untuk sertifikasi.

Sebaran Kegiatan APKSKK

1. Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau di 7 desa, jumlah anggota 701.
2. Kecamatan Sekadau Hulu Kabupaten Sekadau di 6 desa, jumlah anggota 393.
3. Kecamatan Nanga Taman Kabupaten Sekadau di 5 desa 251.
4. Kecamatan Nanga Mahap Kabupaten Sekadau di 1 desa, jumlah anggota 15.
5. Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau di 1 desa, jumlah anggota 61.
6. Kecamatan Sepauk Kabupatan Sintang di 6 desa, jumlah anggota 191.
7. Kecamatan Mukok Kabupaten Sanggau di 1 desa, jumlah anggota 48.
Total 7 kecamatan, 27 desa, 1.660 orang anggota

Menurut Sekretaris Jenderal Antonius Anyu, pada kegiatan Rapat Anggota Tahunan APKSKK, Sabtu (16/3/2024) di Tapang Sambas, APKSKK merupakan organisasi petani kelapa sawit yang terorganisir dalam Gerakan CU Keling Kumang.

Sebagai eksekutif yang dipercayai oleh anggota, bertugas untuk melakukan pembinaan kepada petani, memperkuat organisasi petani, dan menjaga ekosistem pertanian untuk meningkatkan produksi serta melakukan pelestarian lingkungan.

“Kami melakukan pembinaan tehadap petani tentang tata cara melakukan budidaya pengelolaan kebun kelapa sawit, mulai dari pengenalan bibit, pembukaan lahan, penggunaan pestisida, perawatan serta produksi hingga pada pemasaran untuk mewujudkan sistemrantai pasok yang baik,” tutur Anyu.

Dipaparkan Anyu, dalam upaya memperkuat organisasi petani, dilakukan system pengorganisasian yang berjenjang yaitu masing-masing petani terorganisir dalam kelompok tani, sebagai organisasi paling kecil. Kelompok tani mengikat diri dalam perkumpulan sebagai anggota yang tidak dibatasi oleh wilayah pemerintahan.

Untuk memperkuat komunitas dan agar memiliki jaringan yang luas serta pengembangan sumberdaya, diupayakan bergabung dalam unit koperasi di setiap Kabupaten. Tujuannya untuk mengembangkan usaha serta mengakses sarana dan prasarana pertanian.

“Kami juga menjaga ekosistem pertanian melalui penggunaan bibit yang baik dari Perusahaan penyedia benih bersertifikasi, mempertahankan kesuburan tanah, menerapkan system manajemen pertanian mengacu pada prinsip dan kreteria RSPO - ISPO, serta memperkuat system ekonomi petani melalui jaringan dan mitra kerja strategis baik dalam upaya pengadaan prasarana pertanian maupun dalam pemasaran produksi,” tutup Anyu.

Penulis: Kris Lucas
Photographer: Kris Lucas
error: Content is protected !!