Sekilas Info

Kebijakan Mendikbudriset Tiadakan Skripsi dan Tesis, Ini Tanggapan Kapuslitdianmas ITKK dan Rektor UNKA

Masri Sareb,MA dan Dr. Antonius,S.Hut, MP.

KALIMANTAN | SenentangNews.com - Kebijakan Menteri Pendidikan Kebudayaan dan Riset (Mendikbudriset) yang akan meniadakan Skripsi untuk S1, dan Tesis untuk S2 serta menawarkan alternatif lain telah menuai banyak pandangan. Ada yang cepat menanggapi positif dengan berbagai rencana penyesuaian, ada juga yang berpandangan lain.

Diantara yang berpandangan lain, salah satunya adalah Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Institut Teknologi Keling Kumang (ITKK), Masri Sareb Putra, MA.

Salah seorang pendiri ITKK ini berpendapat, Sabtu (2/9/2023) Skripsi adalah tonggak sejarah untuk keperluan Repository sebuah Perguruan Tinggi (PT). Juga sebagai referensi dan catatan kaki, kutipan pada sebuah penulisan (Sitasi) dan juga untuk Webometrics pemeringkatan web PT di dunia.

“Dosen bimbingan Skripsi angka kreditnya sangat tinggi, itu kegiatan yang harus dicapai seorang Dosen. Publikasi Skripsi atas nama Dosen dan Mahasiswa masuk dalam Jurnal terakreditasi,” ucap penulis 160 buku ber-ISBN ini.

Hingga berita ini diturunkan, Rektor ITKK Dr. Drs. Stefanus Masiun, SH, ME belum berhasil dikonfirmasi terkait hal ini.

Drs. Munaldus, MA..

Ada yang menarik dari tanggapan seorang Dosen Universitas Tanjungpura (UNTAN) Pontianak, Drs. Munaldus, MA yang disampaikan melalui aplikasi WhatsApp.

Menurutnya, meniadakan Skripsi bukan hal baru. Sebagai contoh anaknya yang kuliah di Bina Nusantara (Binus) tugas akhirnya by project. Juga anak satunya lagi yang kuliah di Australia, tugas akhirnya by project.

"Ini yg diinginkan oleh pak menteri Nadiem," ucap Munaldus.

Dikonfirmasi terpisah, Rektor Universitas Kapuas (UNKA) Sintang Dr. Antonius, S.Hut, MP berpendapat lain. UNKA adalah sebuah universitas satu-satunya di wilayah perbatasa Kalimantan Barat – Sarawak Malaysia.

Menurut Antonius, terbitnya Permendikbudriset No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan dan Kebijakan Merdeka Belajar, ada penjelasan singkat dari Mendikbudristek Nadiem Makarim di beberapa channel youtube terkait pelaksanaannya.

Banyak mahasiswa yang bertanya-tanya, apakah di kampus masih menerapkan tugas akhir dalam bentuk Skripsi. Ada juga yang beranggapan, bahwa Mendikbud telah menghapus Skripsi sebagai tugas akhir dari mahasiswa program sarjana.

Jika disimak secara mendalam, dari beberapa vidio yang beredar terkait pernyataan Mendikbudristek, jelas menyatakan bahwa tugas akhir program sarjana bisa berbentuk macam-macam dalam rangka memastikan capaian kompetensi lulusan. Antara lain bisa berbentuk skripsi, prototype, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis.

Terkait penerapan ada tidaknya Skripsi, ini semua diserahkan pada kebijakan Perguruan Tinggi masing-masing, dengan syarat yang cukup berat, misalnya perguruan tinggi yang bersangkutan harus sudah menerapkan project based learning di dalam kurikulum program studinya.

Program studi harus mampu meyakinkan Badan Akreditasi, bahwa para mahasiswa pada rogram studi yang bersangkutan sudah melalui berbagai macam tes kompetensi yang dibuktikan lewat project based learning.

“Dalam hal dimana kompetensi lulusan sudah sangat kuat, maka tugas akhir dalam bentuk Skripsi boleh ditiadakan, tentu dengan terlebih dahulu dibuat kebijakan oleh Perguruan Tinggi bersangkutan,” ucap Antonius.

Penulis: Kris Lucas
Photographer: Kris Lucas
error: Content is protected !!