Sekilas Info

AMAN KALBAR Apresiasi Karolin Dalam Mengakui Keberadaan Masyarakat Adat di Landak.

Bobpi Kaliyono.

PONTIANAK | SenentangNews.com - Selama mengemban jabatan sebagai Bupati Landak, dr. Karolin Margret Natasa telah memberikan perhatian atau komitmen serius terhadap keberadaan Masyarakat Adat di Kabupaten Landak.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Biro Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kalimantan Barat (AMAN KALBAR) Bobpi Kaliyono, Selasa (10/5/2022) dalam rilisnya.

Bobpi menambahkan, beberapa kebijakan yang dibuat di era Korolin, seperti terbentuknya Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) Kabupaten Landak, serta telah diakuinya tiga komunitas Masyarakat Adat (MA) di Kabupaten Landak.

“Tiga komunitas MA dimaksud adalah komunitas Binua Kaca Tangah Desa Raba Kecamatan Menjalin, komunitas Binua Lumut Ilir Desa Sepahat Kecamatan Menjalin dan komunitas Binua Laman Garoh Desa Keranji Mancal Kecamatan Sengah Temila,” tulis Bobpi.

Adanya sejumlah kebijakan tersebut, telah menjadi angin segar bagi seluruh komunitas MA di Kabupaten Landak. Khususnya dalam upaya mendorong pengakuan dan perlindungan hak-hak mereka sebagai kelompok yang harus diperlakukan secara adil atau setara dengan kelompok warga negara lainnya oleh pemerintah.

Negara melaui aparatur pemerintah berkewajiban untuk memberikan pengakuan, perlindungan, penghormatan serta pemenuhan terhadap hak-hak MA berdasarkan amanat konstitusi.

“Maka dengan itu, di akhir masa jabatannya sebagai Bupati Landak, kami mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi kinerja Karolin Margret Natasa yang telah menunjukkan keberpihakannya kepada komunitas MA selama ini,” kata Bobpi.

Diakhir rilisnya, Bobpi berharap di periode berikutnya siapa pun nanti yang menjabat Bupati Landak, agar tetap memiliki komitmen kuat yang berpihak pada komunitas MA. Sehingga akan semakin banyak komunitas MA di Kabupaten Landak yang dapat didorong untuk memperoleh pengakuan dari pemerintah.

Penulis: Kris Lucas
Photographer: Kris Lucas/rllis
error: Content is protected !!