Sekilas Info

Universitas Kapuas Kerjasama Dengan Perusahaan Starup

Rektor UNKA Sintang Antonius dan Direktur Utama PT. Turbin Inovasi Indonesia Irwan Kurnia Phang Seusai Penandatangan Nota Kesepahaman..

SINTANG | SenentangNews.com – Guna menjalankan salah satu kewajiban dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi, Universitas Kapuas (UNKA) Sintang telah bekerjasama dengan sebuah perusahaan Starup di bidang teknologi dan desain sistem komputer.

Kerjasama ini diawali dengan datangnya surat permohonan Audiensi tertanggal. 13 Maret 2023 dari pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Direktorat Pemberdayaan Informatika.

Informasi ini diutarakan oleh Rektor UNKA Sintang Dr. Antonius, S.Hut, MP kepada SenentangNews di ruang kerjanya di Kampus UNKA Sintang, Selasa (11/4/2023) pagi.

Mengambil tempat di kantor PT. Turbin Inovasi Indonesia (TII) di Jalan Tanjungpura Gg. Kedah No. 10, Kota Pontianak, Nota Kesepahaman antara UNKA Sintang dengan PT. TII ini, telah ditandatangani oleh Rektor UNKA Sintang Dr. Antonius, S.Hut, MP dan oleh Direktur Utama PT. Turbin Inovasi Indonesia (TII) Irwan Kurnia Phan, S.Kom., M.T.I pada 5 April 2023 lalu.

Dipaparkan Antonius bahwa ruang lingkup kerja sama ini meliputi bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk Peningkatan Pelayanan Publik dalam Gerakan Nasional 1.000 startup digital. Sebuah hubungan kemitraan antara UNKA dan afiliasinya dalam pengembangan kelembagaan dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki PT. TII dan afiliasinya.

Tujuannya terselenggaranya pendidikan dan pengembangan keahlian bagi para mahasiswa atau juga alumni dan dosen yang dikelola oleh UNKA, yaitu melalui pelatihan dan fasilitas sistem pembelajaran melalui Program Magang Mahasiswa dan Magang Dosen.

“Akan berkolaborasi dalam pengabdian kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan seperti workshop, training, dan kuliah-tamu yang dikelola oleh UNKA. Juga kerjasama dalam berbagai kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan isu yang berkembang di masing-masing pihak,” terang Antonius.

Di akhir perbincangan, Rektor UNKA Sintang ini menjelaskan, untuk tindak lanjut pelaksanaan Nota Kesepahaman, akan diatur lebih lanjut dalam dokumen lanjutan yang bersifat lebih teknis dan operasional dan yang sesuai dengan isi Nota Kesepahaman serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis: Kris Lucas
error: Content is protected !!