Sekilas Info

CU Keling Kumang Siap Jalankan Permenkop No 2/2024

Stefanus Masiun dan Valentinus Narung.

SINTANG | SenentangNews.com – Ketua Pengurus dan Chief Executive Officer (CEO) Credit Union Keling Kumang (CUKK) Stefanus Masiun dan Valentinus Narung, menyatakan telah siap untuk melaksanakan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Permenkop dan UKM) No 2 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntasi Koperasi.

Permenkop yang berlaku sejak 16 januari 2024 tersebut, mengamanatkan agar Koperasi Simpan Pinjam dan sejenisnya termasuk Koperasi Ritel harus menggunakan Standar Akuntasi Koperasi (SAK), dan harus di audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang terdaftar di Kemenkop UKM.

Menurut Stefanus Masiun, CUKK sudah siap menjalankan amanat Permenkop dimaksud, bahkan di Tahun Buku 2024 ini sudah mulai diterapkan.

“Meskipun Permenkop memberi waktu paling lambat Tahun Buku 2025, CUKK sudah akan menerapkan di Tahun Buku 2024 ini untuk laporan keuangan tahun 2025,” kata Masiun, Senin (15/4/2024).

Dengan keterangan yang sama, CEO CUKK Valentinus Narung menegaskan bahwa untuk laporan keuangan di tahun 2025 sudah menyajikan laporan dengan Standar Akuntansi Koperasi (SAK).

“Bagi CUKK yang selalu melakukan audit internal berlapis-lapis untuk adaptasi dengan SAK tidak sulit. Jadi untuk laporan di tahun 2025 nanti sudah sesuai yang diamanatkan oleh Permenkop UKM No 2 Tahun 2024,” kata Valentinus.

Untuk diketahui, sebelumnya CUKK telah menorehkan prestasi di bidang sistim akuntansinya yang ditandai dengan telah diperolehnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 12 kali berturut-turut dari Kantor Akuntan Publik (KAP).

Di lembaga yang memiliki anggota sebanyak 230 ribu dan sudah menggunakan sistem Dashboard Monitoring ini, sistem audit internalnya dilakukan berlapis-lapis termasuk oleh Koperasi Sekunder Puskopdit Khatulistiwa (Puskhat).

Kontrol Kemenkop Terkait Audit KAP

Adanya kontrol Kemenkop terhadap laporan keuangan koperasi juga terlihat dalam salah satu ketentuan dalam Permenkop tersebut. Bahwa Kantor Akuntan Publik (KAP) hanya boleh mengaudit di koperasi yang sama paling lama tiga tahun berturut-turut kemudian ada jeda tiga tahun.

Dalam masa jeda tersebut koperasi tersebut harus diaudit oleh KAP yang lain. Setelah habis masa jeda barulah KAP yang semula digunakan tersebut diperbolehkan lagi mengaudit di koperasi tersebut.

Penulis: Kris Lucas
Photographer: Yulius
error: Content is protected !!