Sekilas Info

Bang RJ : Berladang Bukan Cuma Rutinitas Penopang Ekonomi

Yohanes Rumpak yang kerap dipanggil Bang RJ

SINTANG | SenentangNews.com – Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan yang menimpa keenam warga peladang menjadi perhatian banyak pihak. Tak terkecuali oleh anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Yohanes Rumpak yang akrab dipanggil oleh Bang RJ.

Bang RJ yang juga merupakan tokoh masyarakat yang duduk sebagai wakil rakyat periode 2019-2024 ini menyatakan dukungannya terhadap aksi bela keenam peladang yang saat ini sedang duduk di kursi pesakitan dikarenakan kasus kebakaran hutan dan lahan.

“Berladang pada Masyarakat Adat di Kalimantan Barat bukan hanya sebagai rutinitas penopang kehidupan ekonomi namun juga bagian dari budaya yang merupakan kearifan lokal masyarakat Dayak yang telah berlangsung sejak lama,” ujarnya, Kamis (21/11/2019).

Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Kalimantan Barat ini mengungkapkan dalam praktek perladangan harus memperhatikan fungsi ekologis, ekonomis dan mitologis. Fungsi Ekologis yaitu untuk memulai perladangan dengan suatu sistem perencanaan dan pelaksanaan dan evaluasi.

“Artinya, dengan memahami fungsi ekologis yang sangat berkaitan dengan kondisi fisil lingkungan, maka tidak mungkinn peladang mengerjakan ladang pada lahan yang kadar gambutnya tinggi,” ucapnya.

Kemudian, lanjut Bang RJ, dilihat dari fungsi mitologis, maka dalam berladang harus mendengarkan petunjuk alam seperti suara burung, arah angina, dan juga digelar secara adat.

“Sementara dilihat dari fungsi ekonomis, berladang merupakan pohon utama untuk ketahanan pangan keluarga karena ladang selain ditanami padi juga ditanami entimun, sawi uma, bayam uma, dan sayur mayor lainnya,” katanya.

Bang RJ menegaskan bahwa perladangan bukan perusakan lingkungan sehingga diperlukan perlakukan khusus kepada para peladang bergilir seperti yang disebut sesuai dengan Penjelasan Pasal 69 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2009.

“Kearifan lokal yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal dua hectare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya,” tuturnya.

Untuk itu, Bang RJ berharap Majelis Hakim dapat menggali nilai-nilai kearifan lokal masayrakat pada perkara tersebu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan Kehakiman yaitu Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

“Kalau saya nilai, penegak hukum di Kabupaten Sekadau, Sanggau, Melawi dan Landak secara sosiologis sudah sangat paham dengan hal ini sehingga tidak ada penahanan. Mereka bisa menyelesaikan kasus serupa dengan kekeluargaan,” pungkasnya. (Uli)

error: Content is protected !!