Sekilas Info

Warga Sungai Raya Kecamatan Sepauk ‘Berhasil’ Desak Inspektorat Audit Kades, Audit Dilaksanakan 1 April

Suasana Aksi Damai Warga Desa Sungai Raya Kecamatan Sepauk di Kantor Inspektorat Kabupaten Sintang.

SINTANG | SenentangNews.com - Rabu tanggal. 27 Maret 2024, sekitar 50-an warga desa Sungai Raya kecamatan Sepauk menggelar Aksi Damai di kantor Inspektorat Kabupaten Sintang, Jalan Diponegoro Sintang.

Untuk kegiatan aksi tersebut, pihak koordinator/penanggungjawab aksi, Yuda Gunawan, sebelumnya telah melayangkan surat pemberitahuan kepada Polres Sintang pada tanggal. 26 Maret 2024.

Aksi Damai ini mendapat pengamanan dari Kepolisian Resort (Polres) Sintang dan Kepolisian Sektor (Polsek) Sepauk.

Wakapolres Sintang Kompol Firah Meydar Hasan memimpin langsung jalannya pengamanan. Kapolsek Sepauk Ipda Tri Satrio Sulistomo pun turut mengawal jalannya aksi warga dari wilayah hukumnya ini.

Kepala Dusun Sungai Raya Desa Sungai Raya, Hendro (Pembaca Isi Tuntutan) dan Koordinator Aksi Damai Yuda Gunawan.

Kantor Desa Sungai Raya yang Sejak Bulan Januari disegel warga.

Aksi diawali dengan pembacaan tuntutan yang dibacakan oleh Kepala Dusun Sungai Raya desa Sungai Raya, Hendro, yang pada intinya mendesak agar pihak Inspektorat segera mengaudit Kepala Desa Sungai Raya terkait Anggaran Dana Desa (ADD).

Isi Pernyataan dalam Aksi Damai:

Kami warga Sungai Raya kecamatan Sepauk kabupaten Sintang hadir disini menyampaikan aksi damai terkait surat permohonan audit khusus desa Sungai Raya Nomor : 400.10.2.3/ 01 /bpd/2024 tanggal 04 Maret 2024 yang sampai pada hari ini belum ada di tindak lanjuti oleh inspektorat kabupaten sintang. adapun hal-hal yang kami sampaikan sebagai berikut :

1. Meminta kepada Inspektorat segera melaksanakan audit terkait dana ADD desa Sungai Raya, kecamatan Sepauk Tahun Anggaran 2021-2023.

2. Meminta kepadaIinspektorat segera melaksanakan audit terkait dana TKD (tanah kas desa, Red) desa Sungai Raya yang jumlahnya Rp.45.736.607,- dari bulan Januari 2022 sampai Mei 2022, yang telah dikembalikan kades Syahrun Udin saat sudah dilaporkan ke Polres sintang dan proses pengembaliannya tidak sesuai dengan (isi) Berita Acara Mediasi di Polres Sintang pada tanggal. 30 Januari 2024 (berita acara terlampir) serta bulan berikutnya Juni 2022 sampai-dengan sekarang Maret 2024.

3. Meminta kepada Inspektorat segera membekukan rekening Pemerintahan Desa Sungai Raya sampai masalah desa Sungai Raya selesai.

4. jJka Pemerintahan Kabupaten Sintang menganggap perlu desa Sungai Raya dibangun serta pelayanan publik berjalan, maka kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Sintang menonaktifkan Syahrun Udin sebagai Kapala Desa Sungai Raya dan menunjuk Plt Kepala Desa Sungai Raya sampai masalah selesai, karena kantor desa Sungai Raya masih dalam keadaan tersegel kurang lebih 4 bulan.

5. Untuk di ketahui pihak inspektorat bahwa saat desa sungai raya ada masalah kades syahrun udin mutasi / meroling Perangkat Desa Sungai Raya tanpa melalui musyawarah sesuai SK nomor: 474.1/01/Kds/2024, sehingga pelayanan masyarakat semakin terbengkalai.

Inspektur Kabupaten Sintang, Ardatin, yang menghadapi langsung aksi damai ini menjelaskan bahwa Inspektorat tetap akan melakukan audit, Surat Tugas sudah ditandatangani. Bahkan sebelumnya Pra Audit pun sudah dilaksanakan.

Agar dialog dapat lebih terarah. kemudian Ardatin minta lima orang mewakili masyarakat lainnya untuk membahas masalah tuntutan ini.

Seusai dialog sekitar 60 menit, Yuda Gunawan menjelaskan telah ada kata sepakat dan telah diputuskan bahwa audit akan dilaksanakan pada tanggal. 1 April mendatang.

Pemerintah Desa adalah salah satu dari 1.000 lebih obyek pemeriksaan (Obrik) Inspektorat Kabupaten, hanya mana yang harus diprioritaskan.

Yuda menambahkan, terkait TKD itu kasus tersendiri, menurut pihak kepolisian meski uangnya telah dikembalikan namun tidak menggugurkan perbuatan pidananya.

"Untuk sementara Kantor Desa Sungai Raya masih tetap kami segel,” kata Yuda Gunawan kepada SenentangNews.com di lokasi aksi.

Demikian juga menurut keterangan Plt. Camat Sepauk, Wanti Ismartini yang sempat hadir sebentar, bahwa penyegelan kantor desa tersebut hanya pernah dibuka satu hari setelah itu disegel kembali.

Untuk diketahui, kantor desa Sungai Raya sudah disegel warga sejak bulan Januari lalu. Ada dua bangunan kantor desa yaitu bangunan yang baru dan bangunan yang lama, dan keduanya disegel.

Dikonfirmasi terpisah melalui pembicaraan WhatsApp dan telepon, Kepala Desa Sungai Raya Syahrun Udin menjelaskan bahwa dirinya mempersilahkan untuk dilakukan audit. Tanpa diminta pun itu menjadi kewenangan pihak Inspektorat. Hanya saja agar diperlakukan adil dengan mengaudit juga data Kepala Desa terdahulu.

“Tentang TKD, itu sudah saya kembalikan melalui Rekening Desa,” ucap pria yang lebih akrab dipanggil Usup ini.

Penulis: Kris Lucas
Photographer: Kris Lucas
error: Content is protected !!