Sekilas Info

Dilarang Mendokumentasikan Hasil Hitungan PPS

Selalu Dihalangi Saat Minta Data C1, Puluhan Warga Sepauk Unjuk Rasa Ke PPK

Stefhanus Ansai Saat Menempelkan Semua Bukti dan Isi Pernyataan Sikap di Dinding Luar Sekretariat PPK Sepauk.

SINTANG | SenentangNews. com – Patut disayangkan memang, kondisi tenang dan damai sepanjang tahapan masa kampanye, minggu tenang hingga hari pencoblosan harus ternoda oleh unjuk rasa justeru pada tahap penghitungan suara memasuki hari ke enam.

Peristiwa ini dapat terjadi diduga karena dampak dari ulah pihak penyelenggara Pemilu itu sendiri.

Sebanyak 40-an orang warga dari sejumlah desa/disun, Selasa (20/2/2024) siang, datangi sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di aula kantor Camat Sepauk. Kehadiran warga yang membawa berbagai baliho ini untuk menyatakan keberatan dan protes atas kinerja PPK Sepauk. Aksi unjuk rasa ini mendapat pengawalan cukup ketat dari aparat TNI/Polri serta berjalan tertib.

Pengunjuk Rasa Saat Memperlihatkan Cetakan Screenshot WhastApp dan Peraturan KPU Berupa Baliho.

Ansai dan Aprensius Saat Membacakan Pernyataan Sikap.

Menurut koordinator unjuk rasa Stefhanus Ansai, unjuk rasa ini mulanya dipicu oleh bocornya WhatsApp Group PPK Sepauk. Dan mereka yang hadir ini adalah orang-orang yang mengalami sendiri perlakuan di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Saat menjelaskan, Ansai memperlihatkan tiga buah screenshot WhatsApp yang isinya melarang PPS memberikan data kepada siapa pun. Dan melarang siapapun mendokumentasikan jasil hitungan. Screenshot dimaksud telah dicetak menjadi baliho yang dijadikan sebagai bukti.

“Seharusnya petugas PPK dan PPS yang harus menjaga Peraturan KPU, bukan melanggarnya. Kami tidak akan berhenti sampai disini, aksi ini akan dilanjutkan di kantor KPU kabupaten dan kemudian ke Bawaslu,” terang Ansai kepada SenentangNews.com di lokasi aksi.

Yang terpantau, ada empat orang Calon Lefislatif (Caleg) yang turut hadir dalam aksi ini. Selain Stefhanus Ansai yang juga Caleg dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), ada Agustinus dan Aprensius Caleg dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) juga Ely Zulpikar Caleg dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

Isi Pernyataan Sikap (Tanpa Diedit)

Terima kasih kepada Pihak Keamanan TNI dan POLRI, yang telah mengamankan proses Pemilihan Umum (Pemilu) yang dilaksanakan pada tanggal 14 februari sampai dengan saat ini.

Pemilu adalah amanat Undang - Undang Dasar 1945, pemilu juga merupakan hajat hidup orang banyak sehingga penyelenggara wajib menginformasikan hasil perhitungan di tingkat KPPS dengan akurat agar tidak menimbulkan kegaduhan. Hal ini diatur di dalam Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP ) dan Peraturan Komisi Informasi (PERKI No 1 tahun 2019 tentang Standar Layanan Informasi Publik Pemilu.

Memperhatikan situasi Pemilu serentak yang di laksanakan pada tanggal 14 februari 2024 tersebut oleh penyelenggara pemilu, ada beberapa hal yang ingin kami sampaikan :

1. Bahwa saksi peserta Pemilu sulit mendapatakan salinan C1 di tingkat KPPS, sehingga partai politik maupun Calon Legeslatif tidak mendapatkan data yang akurat dari hasil Pemilu.

2. Bahwa oknum PPK kecamatan Sepauk menyampaikan instruksi kepada jajaran di
tingkat bawah atau PPS melalui pesan grup WA PPS yang pada intinya melarang untuk membagikan salinan C1 kepada saksi partai politik ditangkat PPS.

3. Bahwa dengan sistem SIREKAP yang amburadul sehingga berpotensi terindikasi kecurangan dilakukan oleh penyelenggara pemilu (Bukti terlampir).

Menindaklanjuti poin tersebut di atas kami sebagai peserta pemilu menuntut hal-hal sebagai berikut:

1. Memberhentikan seluruh aktifitas rekapitulasi hasil perhitungan suara / pleno di tingkat Kecamatan Sepauk.

2. Menuntut kepada KPUD kabupaten Sintang menonaktifkan seluruh komisioner PPK Kecamatan Sepauk, karena terbukti sebagai penyelengara Pemilu melanggar aturan dan ketentuan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, yang dituangkan dalam pasal 7, Saksi, Pengawas TPS, Pemantau Pemilu, atau masyarakat yang hadir pada rapat perhitungan suara diberi kesempatan untuk mendokumentasikan formulir Model C1. Pleno-PPWP.

3. Menuntut beberapa TPS yang tidak membagikan salinan C1 dan terindikasi melakukan kecurangan hasil Pemilu untuk dilakukan pemungutan suara ulang atau (PSU).

4. Manakala tuntutan kami ini tidak diindahkan maka kami akan menurunkan masa yang lebih banyak lagi untuk membubarkan kegiatan rekapitulasi di tingkat PPK karena kami sudah tidak percaya dengan komisioner PPK Kecamatan Sepauk.

Pernyataan Sikap dibacakan oleh Stefhanus Ansai, dilanjutkan orasi pendek oleh Aprensius dan Ely Zulpikar. Kemudian semua bukti ditempel di dinding bagian luar Sekretariat PPK.

Sayang, hingga beberapa jam setelah pembacaan Pernyataan Sikap, Ketua KKP Sepauk tidak memberikan tanggapan dan bahkan tidak dapat dihubungi untuk dikonfirmasi

Penulis: Kris Lucas
Photographer: Kris Lucas
error: Content is protected !!