Sekilas Info

Parah Nih…Dewan Sebut SKPD Gagal Fokus, Terkait Penyususnan Raperda 2017

SINTANG | SenentangNews.com- DPRD Sintang menggelar rapat kerja dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD), terkait pembahasan tentang penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang tahun 2017, Senin (29/5) di gedung DPRD lantai dua.

Rapat yang dipimpin langsung oleh ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) K Danil Banai tersebut berlangsung alot. Ini lantaran tim Bapemperda menilai SKPD terkait dianggap belum siap dalam pembahasan perda yang akan diajukan.

“Kita melihat dalam rapat yang kita gelar hari ini belum ada singkonisasi antara bagian hukum dengan OPD pengusung. Sebab dalam beberapa poin menyertakan bahwa ada kajian akademiknya,”kata Danil usai rapat berlangsung.

Danil mengatakan pembahasan tentang penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang tahun 2017 ini dianggap penting dilakukan karena menyangkut penganggaran Perda itu sendiri.

“Kita dapat memaklumi ada beberapa perda yang diusulkan kajian akademiknya dianggap ringan seperti penyusunan draf tera ulang dan kearsipan karena kita nggap ini tidak terlalu berdamak pada orang banyak,”jelasnya.

Menurut Danil, dalam rapat tersebut masih belum ada titik temu pembahasan detailnya, sehingga akan dilanjutkan lagi. Danil juga menegaskan jika perda yang akan diusulkan OPD juga harus siap dengan berbagai penjelasan.

“Jangan seperti sekarang ini tidak ada titik temunya. Jadi ngomongnya harus gamblang sehingga penjelasannya tidak lempar sana lempar sini,”tegas politisi PKPI ini.

Danil berharap kedepan OPD pengusung untuk dapat siap mengajukan argumennya sehingga tidak ada gagal paham antara pihak pemerintah dan DPRD.

“Makanya kedepan saya harapkan dinas siap untuk mempresentasikan program-program apa saja yang hendak disampaikan. Kalau blank rancangan begini, kita tidak mau paripurnakan. Kita akan paripurnakan kalau betul-betul sudah ada isinya,” tukasnya.

Seperti diketahui Pemkab Sintang menyampaikan usulan Raperda kabupaten Sintang untuk dapat dimasukan dalam program pembentukan perda tahun 2017 yang ditetapkan oleh DPRD Sintang.

Adapun perda yang akan ditetapkan nantinya meliputi Raperta tentang kearsipan, Raperda tentang penyelenggaraan retribusi pelayanan tera/tera ulang, Raperda tentang pertanggung jawaban APBD tahun anggaran 2016, serta Raperda tentang APBD tahun anggaran 2018. (bny)

error: Content is protected !!