Sekilas Info

Minta Solusi Penanganan PETI, Ratusan Masyarakat Geruduk Kantor Camat Belitang Hilir

SEKADAU | SenentangNews.com- Ratusan warga desa Sungai Ayak Kabupaten Sekadau melakukan aksi damai ke Kantor Camat Belitang Hilir Selasa (4/4) kemarin.

Kedatangan sikitar 200 orang pekerja PETI untuk menyampaikan aspirasi terkait hilangnya mata pencaharian sebagai penambang emas didaerah mereka.

Santo satu diantara pekerja PETI menyampaikan bahwa kedatangannya untuk menyampaikan aspirasi mengenai solusi setelah tempat kerja yang selama ini di obrak-abrik polisi dari polres Sekadau beberapa waktu lalu.

"Kami hanya menanyakan apa ada solusi setelah PETI di stop. Sementara saat ini kami butuh makan untuk biaya anak sekolah dan biaya-biaya lainya. Kemana kami harus mencari makan," katanya.

Perwakilan warga Sugeng Noto dalam pertemuan tersebut mengatakan, pihaknya mengapresiasi aparat penegak hukum yang telah menjalankan tupoksinya sesuai UU dan aturan yang berlaku.

“Memang benar secara aturan apa yang kami kerjakan salah, tapi dalam hal ini perlu di ketahui bahwa masyarakat sungai Ayak sudah sejak turun temurun melakukan pekerjaan emas dan dilakukan pertama kali pada tahun 1834 hingga sekarang.

"Bahkan lokasi yang kami kerjakan adalah lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), lokasi yang kami kerjakan bukan merupakan hutan cagar alam, atau hutan lindung atau bahkan lokasi baru. Melainkan lokasi yang sudah di gali berulang-ulang, kami kerja pun pakai sistem pola bagi hasil, karna tidak ada bos, beli mesin pun kami harus patung-patungann,"papar Sugeng.

Hal yang senada juga diungkapkan oleh Dedi, Pekerja PETI ini mengaku sampai saat ini tidak kurang tiga ratus (300) kepala keluarga yang tidak punya pekerjaan, jika di kalikan 3 sudah 900 samapai dengan 1000 jiwa yang tidak punya penghasilan lagi apabila PETI di tutup,

"Kami minta ada solusi yang tepat untuk mengatasi masalah ini, karena penberhetian kegiatan PETI harusnya disertai dengan solusi, kemana kami harus mencari nafkah untuk anak istri," tegasnya.

Menanggapi keluhan warga tersebut Camat Belitang Hilir Paulus Misi menyarankan agar para pekerja mengurus legalitas kerja, seperti surat ijin usaha pertambangan (SIUP) ijin Pertambangan rakyat ( IPR) kepada instansi terkait, seperti dinas pertambangan.

"Warga yang mau bekerja di urus ijin ke dinas pertambangan provinsi saja. Karena pertambangan sudah tidak ada lagi di kabupaten semuanya di tarik ke Pemprov," terang Misi (tjo)

error: Content is protected !!