Sekilas Info

Tax Amesti di Sintang Capai Rp 25 M, Ingatkan Masyarakat Waktu Makin Menipis

Subandono Racmadi

Subandono Racmadi

SINTANG | SenentangNews.com- Kepala Kantor Pajak Pratama Kabupaten Sintang Subandono Rachmadi mengimbau kepada masyarakat agar segera mengungkapkan harta yang dimiliki sebelum periode benar-benar berakhir pada 31 Maret 2017. Sebab, lanjutnya setelah program pengampunan pajak ini berakhir, maka akan ada sanksi yang dikenakan pada masyarakat yang tidak mengikutinya.

“Setelah periode tax amnesti berakhir, masyarakat yang sudah mengikuti tax amnesty tetapi tidak melaporkan seluruh harta kekayaannya akan dikenai pajak sesuai ketentuan umum,” kata Subandono di kantornya, Senin (27/3).

Menurut Subandono wajib pajak di Kabupaten Sintang dan sekitarnya masih memiliki kesempatan untuk bisa mendapatkan pengampunan melalui program tax amnesti periode ketiga yang sudah dimulai sejak awal 2017 hingga 31 Maret mendatang.

“Jadi masyrakat wajip pajak masih memiliki kesempatan untuk bisa melaporkan aset kekayaannya ke kantor pajak, jadi tunggu apa lagi,”ajaknya.

Diungkapkan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak di wilayah KPP Pratama Sintang untuk mengikuti program tax amnesti sudah cukup baik. Ini bisa dilihat dari pencapaian dari dua periode sebelumnya.

“Untuk wajib pajak yang sudah terhitung hingga hari ini (Senin red) ada sekitar 1392 wajib pajak yang diantaranya orang pribadi dan perusahaan. Untuk total anggaran yang diterima mencapai Rp 25.246,977,061 milyar dari tiga kabupaten,”ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan Subandono bahwa mengantisipasi antusias wajib pajak dalam memanfaatkan kebijakan ini, Kantor Pratam Sintang memberikan instruksi untuk menambah waktu layanan pada hari Sabtu dan minggu.

“Kami memberikan pelayanan kepada para wajib pajak yang akan mengikuti Amnesti Pajak maupun yang akan melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya. Khusus untuk Amnesti Pajak, Layanan juga diberikan di hari Sabtu dan Minggu mulai jam 08.00 wib sampai dengan jam 19.00 wib,”katanya.

Subandono berharap, penambahan waktu layanan ini, para wajib pajak dapat lebih leluasa dan segera memanfaatkan program tax amnesty. Terlebih Dari data dashboard dan monitoring tax amnesty menunjukkan adanya antusias masyarakat yang terus meningkat setiap hari untuk mengikuti amnesti pajak.

“Kami berharap di periode ketiga akan lebih banyak karena merupakan kesempatan terakhir dalam program ini. Terlebih, batas akhir 31 Maret juga merupakan waktu terakhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT),”tukasnya. (bny)

error: Content is protected !!