Sekilas Info

Lagi Asik Main Judi Kolok-Kolok, Ehh Polisi Datang

SINTANG | SenentangNews.com- Nasib sial dialamai dua bandar judi kolok-kolok, yakni Andi (36) Asal Sungai dan Y.Dano (38) asal Suak Terentang desa Engkersik. Keduanya harus berurusan dengan polisi saat membuka lapak judi kolok-kolok di Lapangan Sepak Bola, Desa Sungai Sambang, Sekadau Hulu, belum lama ini.

"Dua pelaku tersebut adalah Andi Y. Dano, selain itu kita juga sudah memeriksa Adi warga Sekadau dan Dimas. Saksi saat di grebek berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP)," ungkap Kasat Reskrim IPTU, Muhamad Resky,SIK kemarin.

Saat di grebek lanjut Kasat kedua tersangka sedang bermain judi di lapangan sepak bola desa Sungai Sambang kecamatan Sekadau hulu, atas laporan warga petugas langsung menuju TKP kemudian mengaman dua orang tersangka dan barang bukti.

Penangkapan dilakukan tim Ospnal Sat Reskrim Polres Sekadau, dibantu kepolisian dan Polsek Sekadau Hulu. Saat penangkapan, ada beberapa warga yang tengah bermain, langsung berhamburan melihat kedatangan petugas.

Dikatakan Resky, dari penangkapan tersebut, jajarannya menyita lapak kolok-kolok, tiga dadu, ember untuk menggoncang dadu serta satu unit handphone. “Kita juga berhasil menyita uang tunai Rp1.706.000,” katanya.

Atas perbuatannya keduanya di jerat dengan dijerat pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian. Ancamannya di bawah lima tahun penjara (tjo)

error: Content is protected !!