Sekilas Info

Rolling AKD di DPRD Sintang, Siapa Yang Bakal Bergeser?

SINTANG | SenentangNews.com- DPRD Kabupaten Sintang melakukan perubahan struktur Alat Kelengkapan DPRD (AKD) tahun 2017. Rolling AKD ini dilakukan sesuai tata tertib anggota DPRD Sintang.

Menurut ketua pansus AKD, Tuah Mangsih mengatakan bahwa Perubahan struktur AKD ini dilakukan setelah 2,5 tahun berjalan.  Terkait hal ini pihaknya juga tidak akan intervensi terhadap setiap kebijakan fraksi-fraksi.

"Surat kepada fraksi- fraksi segera dikirim tentang rotasi ini, proses pasti kapan dimulainya rotasi kelengkapan dewan ini kami masih lakukan pembahasan," terangnya kemarin.

Lanjutnya, setelah fraksi menerima surat, setiap fraksi pun akan menyerahkan calon nama- nama dari anggotanya yang nantinya akan menduduki badan atau komisi. Sementara itu untuk pemilihan ketua, wakil, ataupun sekretaris akan tetap diserahkan kepada masing- masing komisi dan badan, yang nantinya juga akan disahkan lagi lewat rapat paripurna.

Setelah itu semua selesai, tahapan selanjutnya adalah penetapan nama-nama anggota komisi maupun badan yang akan ditetapkan atau disahkan melalui rapat paripurna DPRD.

"Ini wewenang dari fraksi-fraksi terkait. Di sini saya tidak bisa ikut campur, dalam melakukan rolling," terangnya.

Dengan adanya rotasi ini, diharapkan para anggota dewan bisa lebih meningkatkan kinerjanya, sehingga benar-benar sesuai dengan  keperuntukannya menjadi wakil rakyat.

“Perombakan AKD ini juga dilakukan untuk menyesuaikan SOPD yang baru di Pemerintah Kabupaten Sintang,”katanya.

Terkait dengan belum adanya utusan dari fraksi Golkar terhadap rolling AKD di DPRD Sintang, Anggota DPRD Sintang Melkianus mengatakan  Fraksi Golkar pada saat menyerahkan nama-nama dari anggotanya untuk mengutus disetiap komisi, pihaknya sedang mengikuti Musda partai Golkar.

“Jadi memang kami dari faksi Golkar tidak mengirimkan anggota karena memang pada saat yang bersamaan kami sedang ada Musda Golkar,”katanya.

Namun demikian lanjut Melikanus pihaknya mendukung penuh setiap aturan tata tertib pemilihan yang berlaku di DPRD Sintang.

“Pada dasarnya kami kami tidak ada niat mementahkan hasil pansus yang sudah ada, justru kami mendukung penuh kinerja temen-teman anggota dewan, namun terkait dengan pasal 48 ayat (2) kami minta penjelasannya sehingga pendistribusian anggota fraksi ke setiap komisi jelas didalam pasal-pasal yang ada, ”jelasnya.

Sementara itu, dari pantauan media ini dilapangan lobi-lobi politik sejak beberapa hari lalu sudah mulai terasa, bahkan seperti yang sudah diprediksi sebelumnya, perebutan posisi alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Sintang berlangsung alot. (bny)

error: Content is protected !!