Sekilas Info

TBSM Siap Ajukan Revisi HGU

Ilustrasi

Ilustrasi

SEKADAU | Senentangnews.com- Manajemen PT TBSM (Barito Group) menyatakan siap bersikap kooperatif mengajukan revisi Hak Guna Usaha ke BPN, menyusul polemik sejumlah lahan di Desa Tinting Boyok yang akan disertifikatkan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) tahun 2017.

Sebelumnya, beberapa bidang tanah yang sudah diukur oleh BPN Sekadau diklaim berada dalam peta HGU PT TBSM. Mario Paskalis Sugata dari divisi kemitraan sosial PT TBSM mengatakan, manajemen pusat Barito Group berkomitmen untuk tidak mempersulit masyarakat.

"Kantor pusat memerlukan dasar yang cukup kuat, yakni permohonan dari desa sebagai acuan untuk mengusulkan revisi HGU ke BPN. Prinsipnya, perusahaan tidak akan mempersulit masyarakat," kata Mario di Sekadau (14/2).

Selain itu, sampai saat ini PT TBSM pun belum mampu memenuhi kuota HGU yang diberikan. Sejak masuk ke Sekadau tahun 2009, PT TBSM diberikan HGU seluas 4.147 hektar. Namun, sampai sekarang hanya 2.276 hektar yang tercapai. Terdapat 1.871 hektar HGU yang belum dibebaskan.

"Kantor pusat tidak keberatan mengajukan revisi HGU, lagipula luasan HGU yang diberikan juga belum tercapai sepenuhnya," pungkas Mario (tjo)

error: Content is protected !!