Sekilas Info

Syahroni Minta Dum Aset Ditinjau Kembali

Syahroni

SyahroniSINTANG | SenentangNews.com- Permasalahan DUM rumah golongan III hingga saat ini masih menjadi polemik tersendiri bagi Pemerintah Kabupaten Sintang khususnya bagi PNS yang menempati rumah tersebut. Keluarnya SK penjualan rumah daerah golongan III beserta tanahnya tersebut ditandatangani oleh Penjabat Bupati Sintang menjelang berakhirnya masa tugasnya.

Usman Yanto, yang merupakan salah satu PNS yang menempati salah satu rumah yang telah di DUM merasa kebijakan tersebut sangat tak adil terlebih lagi, pihaknya telah mendapatkan surat agar segera mengosongkan rumah dinas tersebut paling lambat bulan Juli mendatang.

"Saya meminta bantu dengan abang saya untuk mencari solusi bahkan ia sudah menghadap ke Bupati Sintang, jawaban beliau nantinya akan ditinjau kembali kebijakan tersebut. Saya sudah mendapatkan surat untuk segera mengosongkan rumah Dinas milik Dinas Kesehatan tersebut, isinya paling lambat bulan Juli mendatang.

“Namun, saya sudah ditelepon oleh salah satu panitia menanyakan kepada saya, apa saya sudah mengosongkan rumah tersebut, saya jawab, saya belum akan mengosongkan tempat tersebut jika belum ada solusi dan juga ganti rugi. Saya mohon kebijakan ini dikaji ulang lagi, apalagi ada indikasi bahwa DUM rumah saya akan dilimpahkan pada pihak ketiga bukan pada pihak yang namanya tercantum di SK," ujarnya.

Hal yang sama diungkapkan oleh Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sintang, Syahroni mengharapkan kebijakan tersebut dipertimbangkan kembali oleh Bupati Sintang dengan bijaksana karena menyangkut kesejahteraanl PNS.

"Syarat untuk menDUM itu salah satunya adalah menempati rumah tersebut. Nah, pertanyaannya apa yang menDUM rumah itu sudah menempati. Terlebih lagi ada indikasi lain misalnya menjatuhkan pelimpahan DUM tersebut pada pihak ketiga, itu tidak boleh. Mereka ini juga PNS di Kabupaten Sintang, mereka disuruh mengosongkan rumah tanpa ada solusi itu, apa itu adil? Sekarang, siapapun yang merasa keberatan dengan DUM ini atau merasa jadi korban silahkan melaporkan hal ini kepada pihak berwajib, kami siap menjadi saksinya," tegasnya.

Syahroni sepakat pelepasan aset berupa tanah beserta bangunan dibenarkan dengan alasan kesejahteraan bagi pegawai. Hanya saja harus diberikan ke pegawai yang berhak, bukan bagi eselon II. "Penjualan rumah   golongaan III untuk kesejahteraaan pegawai. Tapi  bukan dijual kepada  eselon II," katanya.

Syahroni berharap kejadian serupa tidak terulang dikemudian hari. Pelepasan aset dengan tidak mengindahkan ketentuan. SK jual (pelepasan aset), lanjut Syahroni, juga   disinyalir dibuat tanggal mundur.

Terpisah, Bupati Sintang Jarot Winarno mengatakan, terkait hasil kajian terhadap SK  Bupati Nomor 032/ 2016 tentang penjualan 26 aset/rumah golongan III,  dasar hukum penjualan 26 aset atau rumah dinas golongan III,  yaitu peraturan pemerintah nomor 27/ 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah, peraturan menteri dalam negeri nomor 17 tahun 2007, tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah.

Kemudian  peraturan daerah Kabupaten Sintang Nomor 8/ 2011 tentang pengelolaan barang milik daerah serta peraturan Bupati Nomor 56/2012 tentang sistem dan prosedur penghapusan dan pemindahtangan barang milik daerah di lingkungan pemerintah kabupaten Sintang. Pelaksanaan penjualan rumah dinas golongan III tersebut,  berawal adanya permohonan pembelian rumah dinas yang diajukan PNS/pensiunan yang terletak di akcaya III  Sintang , di jalan. M. Saad dan jalan PKP Mujahidin Sintang dan rumah dinas akcaya I serta komplek Transito Sintang yang merupakan status rumah dinas golongan III.

 Dasar keputusan untuk memperjualbelikan rumah dinas tersbut yaitu, pertama; menurut aturan yang berlaku, rumah dinas golongan III dapat diperjualbelikan. Kedua PNS/Pensiunan yang mengajukan pembelian rumah dinas adalah PNS/ pensiunan yang sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketiga usia rumah dinas yang diperjualbelikan berusia 25 (dua puluh lima) tahun keatas, dan kondisi sudah sangat tidak ekonomis, sehingga biaya pemeliharaan sangat tinggi.

Selanjutnya, pertimbangan terhadap penjualan ganti rugi atas tanah kosong, yaitu tanah kosong tersebut sudah lama tidak dimanfaatkan secara optimal, tanah kosong tersebut adalah sisa tanah yang tidak bisa dimanfaatkan lagi, dan tidak mengganggu aset lainnya, mencegah agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak lain yang tidak bertanggungjawab, dan tanah kosong yang tidak dimanfaatkan dapat diperjual belikan kepada pegawai sesuai dengan harga dasar terendah dilokasi tersebut. (uli/red)

error: Content is protected !!