Sekilas Info

Cemburu Buta, Lukas Pukul Istri Hingga Tewas

Ilustrasi

Ilustrasi
Ilustrasi

SINTANG | SenentangNews.com– Kekerasan Dalam Rumah tangga (KDRT) masih saja terjadi dilingkungan masyarakat, bahkan tak jarang bukan hanya meninggalkan memar luka tetapi juga bisa sampai harus kehilangan nyawa. Seperti hal kejadian di Dusun Melaku Kanan Desa Gurun Sengiang Kecamatan Serawai Kabupaten Sintang, sang suami yang dipengaruhi minuman keras memukuli istri yang mengakibatkan nyawa sang istri tak lagi dapat tertolong.

Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Samsul Bakrie mengatakan peristiwa yang terjadi kemarin, Minggu (27/3) diakibatkan cemburu buta sang suami sehingga ia memukuli istrinya tanpa ampun yang membuat istrinya tak sadarkan diri kemudian harus meregang nyawa akibat perbuatan sang suami.

“Pelaku atas nama Lucas (30) merupakan suami dari korban yaitu Manut (30). Kejadian tersebut terjadi kemarin yaitu saat perayaan Paskah, mereka berdua kedatangan tamu di rumahnya dan menyediakan minuman khas yang selalu disajikan saat pesta. Mereka berdua juga ikut meminumnya. Usaitamu pulang, korban dan pelaku terlibat cekcok karena pelaku cemburu, pelaku yang sudah berada dibawah pengaruh minuman keras akhirnya memukul bagian belakang kepala korban dengan menggunakan tangan kosong. Pukulan tersebut membuat korban jatuh tersandar di pintu dan pingsan, korban di bawa ke Puskesmas setempat untuk diberikan pertolongan hanya saja nyawanya sudah tak dapat tertolong lagi,” ujarnya ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (28/3).

Kemudian, lanjutnya, begitu mengetahui korban yang merupakan istri dari pelaku meninggal dunia, pelaku langsung melarikan diri. Anggota Polsek Serawai langsung mencari keberadaan pelaku di sejumlah tempat.

“Saat mengetahui istrinya telah meninggal dunia, ia kabur dari rumahnya. Anggota pPolsek Serawai pun melakukan usaha pencarian, alhasil, tiga jam kemudian ia ditemukan di rumah keluarganya yang masih dalam satu kecamatan hanya saja sudah berbeda desa sedang asik menonton televisi,"kata Kasat.

Pelaku lanjut Kasat sudah diamankan di Polsek serawai untuk proses sidik yang rencananya akan di bawa ke Polres Sintang. "Atas perbuatannya, ia akan dijerat Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga pasal 44 ayat 3 yaitu KDRT yang mengakibatkan matinya korban, dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun,” jelasnya.(uli/red)

error: Content is protected !!