Sekilas Info

KPU Sintang Terima Surat PAW M.Chomain Wahab

Ketua-KPU-Sintang-Supranto-Aji- copySINTANG | SenentangNews.com-KPU Kabupaten Sintang telah menerima surat dari DPRD sejak Rabu (20/10) lalu, terkait penyampaian nama calon Pergantian Antar Waktu (PAW) dari M. Chomain Wahab yang mencalonkan diri dalam Pilkada Sintang 2015.

“Sudah kita terima surat dari DPRD. Bahkan tanggal 26 Oktober lalu sudah kita balas suratya,”kata Ketua KPU Sintang Supranto Aji, Selasa (3/11).

Menurutnya, proses PAW dilakukan berdasarkan hasil perolehan suara kedua terbnyak dari  M. Chomain Wahab.  “Nama-nama yang di PAW sudah kita serahkan ke DPRD Sintang,”katanya.

Jika dilihat dari hasil perolehan suara kedua terbnayak dari M. Chomain Wahab pada Pileg lalu, kata dia, jatuh pada  Mainar Puspa Sari.

“ Jadi, Mainar Puspa Sari yang akan menggantikan posisi M.Chomain Wahab di DPRD Sintang,” ujarnya.

Supranto AJi mengatakan, dalam melakukan proses PAW, KPU Sintang hanya menjalankan sesuai dengan prosedur yang ada. Dimana, sesuai dengan aturan mengenai PAW DPRD kabupaten/kota, mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, pasal 410 ayat 2 yang menyatakan KPU kabupaten/kota menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu berdasarkan ketentuan dalam pasal 406 ayat 1 dan 2, kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota paling lama 5 hari sejak diterimanya surat pimpinan DPRD kabupaten/kota.

“Kita hanya sesuaikan dengan prosedurnya saja,”tuturnya.

Mengenai kapan akan dilantiknya, Supranto mengaku tidak ikut berkaitan dalam hal tersebut. Pasalnya, KPU hanya memberikan hasil rekap perolehan suara kedua terbanyak setelah M.Chomain Wahab yaitu Mainar Puspa Sari.

“Untuk proses pelantikan itu mekanismenya di DPRD. Itu bukan ranah kita,”kata dia.

Selain itu, Supranto Aji juga mengatakan bahwa pihaknya juga sudah menerima surat penggunduran diri M.Chomain Wahab dari DPRD Sintang.

“Sudah kita terima semua yang menjadi syarat pencalonan sebagai kepala daerah pada Pilkada Sintang 2015. Jadi, sudah tidak ada persoalan lagi dan semua calon memenuhi syarat yang ditetapkan oleh KPU,” ungkapnya.(tmo/red)

error: Content is protected !!