Sekilas Info

Buruh Harian PT MAL Tanyakan Kejelasan Pengurangan Hari Kerja

unnamedSINTANG | SenentangNews.com- Ratusan buruh harian PT Makmur Agro Lestari (PT MAL) mendatangi Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi  (Dinsosnakertrans) Kabupaten sintang, Selasa (20/10).

Kedatangan mereka hendak menyampaikan keluhanan  terhadap kebijakan baru perusahaan  yang melakukan pengurangan hari kerja buruh dalam satu bulan.

Satu diantara buruh, Yusdarti mengaku  keberatan dengan kebijakan baru perusahaan. Ibu dua anak ini rela  mengorbankan satu hari kerja demi menayakan hal tersebut.  "Pengurangan hari kerja berimbas pada pendapatan kami, dalam sebulan kami hanya bekerja 10 hari saja," katanya.

Dikatakanya pengurangan hari kerja sudah berlangsung selama 3 bulan, pada bulan ini muncul  kebijakan baru perusahaan, membatasi hari kerja sampai tanggal 20.

"Sejak 3 bulan lalu kita hanya bekerja mulai hari senin sampai kamis. Bulan ini, kami tetap bekerja dari senin sampai kamis namun dibatasi sampai tanggal 20 saja. Kalau dihitung-hitung kami hanya bekerja 10 hari dalam sebulan." Terangnya

Yusdarti  juga menuturkan alasan pihak perusahaan mengambil kebijakan tersebut dikarenakan dampak krisis ekonomi, murahnya harga sawit dan melemahnya rupiah terhadap dollar.

"Ya alasannya begitu, karena penghasilan perusahaan mulai berkurang," tuturnya.

Dikataknyanya saat belum ada pengurangan hari kerja, dirinya dan buruh lain mampu meraih  pendapatan diatas satu juta setiap bulan.

"Sekarang tidak bisa lagi, karena Upah harian kita  hanya Rp. 65.000, kalau kita hanya kerja 10 hari dalam sebulan kami hanya dapat 650.000," terangnya.

Yusdarti juga mengatakan kurangnya pendapatan akibat dampak dari pengurangan hari kerja menjadi kekhawatiran buruh, pasalnya sebagian besar dari mereka mengandalkan pekerjaan tersebut sebagai sektor pendapatan utama.

"Kami juga tidak bisa mengandalkan karet karena harganya juga murah. Sebagian besar dari buruh ini masih menyekolahkan anak, dengan hasil yang cuma segini, pastinya kita sangat kesulitan." Tuturnya

Kendati demikian Yusdarti berharap kedepan perusahaan  tidak ada lagi pengurangan hari kerja. "Kita harap semua kembali normal," harapnya

Sementara Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Sintang, Florensius Kaha mengatakan kebijakan perusahaan mengurangi hari Kerja tidak menyalahi aturan.

"Langkah yang diambil perusahaan sudaha benar, PHK yang tidak boleh, ini sesuai dengan peratuaran kementerian ketenagakerjaan Republik Indonesia," katanya

Dikatakanya  pengurangan hari kerja dikarenakan lambatnya pertumbuhan perekonomian nasional. "Selain rupiah, Yuan juga melemah terhadap dollar, sebab CPO dan karet kita jual ke China. Dulu harga TBS Rp.1800/kg sekarang hanya Rp 600/kg," katanya

Kaitanya dengan kedatangan sejumlah buruh kekantornya , Kaha menjelaskan para buruh ini meminta penjelasan kebijakan baru perusahaan. Kaha menilai yang terjadi antara buruh dan perusahaan hanyalah diskomunikasi. "Perusahaan belum memberikan penjelasan kepada buruh yang bekerja," katanya

Kaha juga mengatakan apabila kondisi ekonomi sudah kembali normal,  hari kerja buruh juga akan stabil seperti semula.  "Mudah mudahan kondisi ekonomi kita segera membaik," tutupnya. (tmo)

error: Content is protected !!