Sekilas Info

Pasangan Calon Tak Boleh Mengundurkan Diri, KPU Sintang Tetapkan Tiga Balon Bupati

unnamedSINTANG | SenentangNews.com- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang telah menetapkan 3 bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sintang  menjadi Pasangan Calon, Senin, (24/08). Ketiga pasangan calon tersebut yakni Drs.Ignasius Juan ,MM dan Drs.‎​H.Senen Maryono,M.Si, Agrianus ,S Sos. M Si dan Muhammad Chomain Wahab, SH serta dr.Jarot Winarno,M .Med.PH dan Drs.Askiman MM

Ketua KPU Sintang Supranto Aji mengatakan ketiga pasangan calon dinyatakan memenuhi semua persyaratan administrasi. "Pemeriksaan berkas  telah dilaksanakan sejak tanggal 8 hingga 14 agustus 2015,dan ketiga pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat.” katanya

Lebih lanjut Supranto Aji mengatakan Penetapan dilakukan secara internal oleh KPU melalui rapat Pleno, pada hari senin 24 Agustus 2015.

“Ketiganya dinyatakan sebagai pasangan calon yang memenuhi syarat.  selanjutnya selasa,25 agustus, KPU akan mengundang seluruh pasangan calon untuk menghadiri Pleno terbuka sekaligus dilaksanakan  pencabutan nomor urut pasangan calon,” jelasnya (mot)

 Tak Boleh Mengundurkan Diri

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang, menyebutkan kandidat Pemilihan Kepala Daerah yang sudah ditetapkan tidak boleh mengundurkan diri karena dapat dikenai sanksi pidana.

"Pasangan calon bupati dan wakil bupati yang sudah tetap menjadi calon bupati dan wakil bupati pada 24 Agustus tidak boleh mengundurkan diri karena dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai dengan ketentuan pasal 191 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota," kata Ketua  KPU Sintang,Supranto Aji di Sintang usai konfrensi pers penetapan Balon Bupati Wakil Bupati Sintang, Senin (24/8).

Berdasarkan ketentuan pasal 191 pada UU No.8/2015 tersebut kata dia, di ayat 1 (satu) berbunyi, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, dan calon wakil wali kota yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan pasangan calon sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan, dan denda paling sedikit Rp.25 miliar, dan paling  banyak Rp.50 miliar.

Sedangkan di ayat 2 (dua), pimpinan Parpol atau gabungan pimpinan Parpol yang dengan sengaja menarik pasangan calonnya dan/atau pasangan calon perseorangan yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan dan denda paling sedikit Rp.25 miliar dan  paling  banyak Rp.50 miliar.

Ketentuan UU No.8/2015 itu sendiri tambah dia, bersifat mengikat dan dibuat pemerintah agar para peserta Pilkada yang sudah dinyatakan lolos seleksi administrasi dan verifikasi baik yang maju dari jalur perseorangan maupun  gabungan Parpol tidak main-main dan serius dalam mengikuti Pilkada serentak yang digelar tahun ini.

Untuk itu pihaknya akan memberikan surat tertulis kepada pasangan calon yang ditetapkan sebagai calon tetap pada 24 Agustus mendatang dari sembilan pasangan calon yang mendaftarkan diri pada tahapan pendaftaran terhitung 26-28 Juli.

Sebelumnya kandidat Pilkada Kabupaten Sintang  telah mendaftarkan diri ke KPU daerah itu diantaranya tiga  pasangan dari jalur diusung gabungan Parpol antara lain pasangan yang memenuhi syarat antara lain pasangan calon bupati  dan wakil bupati  Drs.Ignasius Juan ,MM dan Drs.‎​H.Senen Maryono,M.Sidiusung (PDIP,Demokrat, PKPI,Hanura dan PAN)

Selanjutnya pasangan Agrianus ,Sos.M.Sidan Muhammad Chomain Wahab,SH diusung oleh Partai (Gerindra dan PKB). Pasangan dr.Jarot Winarno,M.Med.PH  dan Drs.Askiman .MM diusung oleh partai (Golkar, PPP dan Nasdem).(tmo/red)

error: Content is protected !!