Sekwan: Aturan Pilkada Dinilai Diskriminatif
SINTANG I Senentang news.com- Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang Abdul Syufriadi SH. M Si menilai aturan yang mengharuskan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mundur saat mencalonkan diri dalam kancah pemilihan kepala daerah dipandang diskriminatif.
Menurut Abdul aturan yang sudah disahkan berkenaan pemilihan kepala daerah mewajibkan PNS harus mundur. Berbeda dengan aturan priode sebelumnya, PNS cukup mengajukan cuti. Mekanisme tersebut menjadi salah satu pertimbangan bagi dirinya untuk maju KB I
Abdul belum dapat menyebut langkah politiknya terhadap aturan yang mengharuskan mundur sebagai PNS bila tetap ingin maju dalam pemilihan Bupati. Karena, lanjut dia, perlu pertimbangan sebelum mengambil keputusan.
Ia menambahkan, selain mengatur PNS mesti mundur, dalam UU Pilkada yang telah disahkan pemerintah juga memakai pola lama. Berbeda dengan draf yang ada dalam Perpu. Dimana pencalonan Bupati adalah satu paket. Bupati dan Wakil yang diusung. Sementara jika dalam draf perpu pemilihan hanya untuk Bupati. Wakil dipilih kemudian. Jika dari PNS, golongannya harus IV B, minimal.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sekda Sintang Yosepha Hasnah M Si mengatakan bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang ingin maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada)harus mengundurkan diri. Namun, jika mengajukan pensiun usia dibawah 50 tahun tidak akan mendapatkan pensiun. Uang pensiun didapat jika mengundurkan diri saat usia sudah diatas 50 tahun.
Menurut Sekda, saat mendaftar di partai belum wajib mengundurkan diri dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Tetapi jika akan mendaftar di KPUD, maka wajib mengundurkan diri. "Yang mengajukan mengundurkan diri tentu akan kita proses," katanya.
Namun, lanjut Sekda, PNS memiliki hak pilih dan dipilih dalam Pilkada. Maka, niat dan pernyataan siap maju sebagai calon Bupati dan atau wakil Bupati dalam Pilkada Sintang oleh beberapa pejabat, adalah hak pribadi yang harus dihormati semua pihak. (tmo/red)
Komentar