Sekilas Info

Laki Pertanyakan Tunggakan Kasus di Sintang

Ketua Umum DPD LAKI Kalbar Burhanudin Abdullah

Ketua Umum DPD LAKI Kalbar Burhanudin Abdullah
Ketua Umum DPD LAKI Kalbar Burhanudin Abdullah

SINTANG I Senentang news.com-Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) mempertanyakan penanganan dan tunggakan kasus yang ditangani oleh kejaksaan negeri Sintang. Kedatangan LAKI dipimpin ketua Umum DPD LAKI Kalbar Burhanudin Abdullah kemarin di terima langsung oleh Kajari Sintang Riono Budisantoso.

Menurut ketua Umum DPD LAKI Kalbar Burhanudin Abdullah sejumlah kasus yang sedang ditangani Kejari Sintang dipertanyakan perkembangan penanganannya. Antara lain kasus handtraktor. Kemudian kasus Jalan Simpang Medang- Nangamau. Lalu kasus Jalan Tugu Beji-Jalan Karet.

"Kasus Handtraktor menjadi sorotan LAKI karena telah lama berjalan, namun belum ada penetapan tersangka. Kejaksaan diharapkan segera menuntaskan kasus tersebut, demi kepastian hukum. Jangan terkesan kasus digantung," katanya.

Kemudian masalah penanganan jalan tugu Beji-Tugu Karet ikut dikemukan LAKI saat pertemuan dengan Kajari. Dimana LAKI mendukung pemutusan kontrak  akibat progres kerja kontraktor sangat rendah.

Karena itu, LAKI mendorong kejari Sintang agar menindaklanjuti pengerjaan jalan Tugu Beji-Jalan Karet untuk diusut. Pasalnya, pekerjaan sudah mencairkan uang muka sebesar 30 persen. Sementara pekerjaan sudah diperpanjang sekalipun pencapaian tidak maksimal. Yakni progres dalam tujuh bulan hanya 1,13 persen.

Menurut Burhanudin, LAKI akan mendukung penuh kejaksaan  menuntaskan kasus korupsi yang tengah ditangani. Pasalnya korupsi merupakan kejahatan yang dapat merugikan kepentingan masyarakat ramai. “Pembangunan menjadi tidak maksimal akibat korupsi,” katanya.

Burhanudin menambahkan dalam sebulan terakhir LAKI akan melihat progres Kejari Sintang dalam penuntasan kasus. Jika tanpa perkembangan, lanjut dia, pihaknya akan meminta supervisi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Seperti kasus handtraktor akan kita pantau,” katanya. (bny)

error: Content is protected !!