Sekilas Info

KTP SIAK Tak Berlaku Lagi

imagesSINTANG I Senentang news.com-Sejak awal tahun 2015 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang tidak memberlakukan lagi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Sistim Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Menurut Kepala Bidang Dokumentasi Sosialisasi dan Evaluasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang,Tomar Diman,  sekarang KTP Siak sudah tidak berlaku untuk transaksi perbankan. “Kita sudah sampaikan himbauan ini pada perbankan yang ada di Sintang,” ucapnya.

Namun diakuinya, kebijakan ini memang masih terkendala dengan banyaknya perangkat perakaman yang mengalami kerusakan di sejumlah kecamatan.

“Kami saat ini memberikan solusi dengan menghimbau masyarakan langsung datang ke kantor untuk  melakukan perekaman, sekaligus bisa langsung dicetak,” kata Tomar.

Pelayanan perekaman dan pencetakan  dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00. Hingga saat ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang telah melakukan perekaman sekitar 90 persen warga Sintang.

“ Masalah rusaknya alat perekaman hampir terjadi di sejumlah kecamatan di Kabupaten Sintang. Bagi masyarakat yang telah melakukan perekaman namun belum tercetak diharapkan melakukan perekaman ulang di Dinas  Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang,” pesan Tomar.(tmo)

error: Content is protected !!