Sekilas Info

KPU Bisa Tunda Pengesahan Caleg Terpilih

SenentangNews.com -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang meminta keseriusan seluruh parpol sebagai peserta dalam Pemilu legislatif (Pileg) 9 April 2014 menyerahkan nomor rekening dana kampanye yang akan digunakan sebelum pelaksanaan masa kampanye pileg nanti.

Ketua KPU Kabupaten Sintang Supranto Aji menyebutkan, dari 12 parpol sebagai peserta pemilu, saat ini baru 3 parpol yang sudah menyerahkan nomor rekening bank ke Kantor Sekretariat KPU, yaitu PDI Perjuangan,  Partai Golongan Karya (Golkar) setra Partai Demokrat.

“Baru tiga parpol yang sudah serahkan rekening dana kampanye ke KPU, yaitu PDIP dan Partai Golkar serta Demokrat ,” kata Supranto kemarin

Supranto menegaskan, periode pertama pelaporan dana kampanye setelah ada rekening diserahkan ke KPU paling lambat 27 Desember 2014.
“Tanggal 27 desember periode pertama pelaporan dana kampanye. Jadi, kami ingatkan kepada seluruh parpol harus segera serahkan rekening dana kampanye,” tegasnya.

Penyerahan rekening dana kampanye, ujarnya lagi, merupakan ketentuan KPU yang harus dilaksanakan setiap parpol pada saat pelaksanaan kampanye pileg. Jika parpol tak menyerahkan rekening dana kampanye, maka sesuai peraturan KPU parpol yang bersangkutan dikenai sanksi administrasi.

“Ya, kalau ada parpol tidak menyerahkan rekening dana kampanye, sesuai peraturan KPU caleg dari parpol ketika terpilih bisa ditunda pengesahannya,” tegasnya

Padahal, imbuh dia, penyerahan berkas pelaporan dana kampanye dan sosialisasi tata cara pelaporan dana kampanye sebelumnya sudah disampaikan ke seluruh parpol.

“Kami sudah sampaikan mengenai format pelaporan penggunaan dana kampanye ke seluruh parpol. Setiap caleg dan parpolnya harus membuat laporan setiap penggunaan dana kampanye. Misalnya pembuatan baliho, stiker, spanduk dan biaya-biaya lainnya harus dilaporan secara tertulis disertai bukti-bukti fisik berupa kwitansi,” tukasnya (beny).

error: Content is protected !!