Sempat Studi Banding Ke WPR Berizin Di Kapuas Hulu
Forum Rakyat Pekerja Tambang Akan Terus Kawal Alir Dokumen Permohonan Izin WPR Sampai Final

SINTANG | SenentangNews.com- Mengambil tempat di Meeting Room Kantor Sentral CU Keling Kumang Jalan YC. Oevang Oerai Sintang, Rabu (13/9/2023) siang Forum Rakyat Pekerja Tambang (FRPT) Kabupaten Sintang menggelar pertemuan Pengurus dengan agenda “Memantapkan Pengawalan Alir Dokumen Permohonan Izin WPR”.
Hadir bersama Ketua Forum Asmidi dan Sekretaris Forum Toni, ada 10 orang pengurus lainnya sehingga yang hadir di pertemuan ini berjumlah 12 orang.
Seusai pertemuan internal tertutup sekitar 45 menit, Asmidi berkesempatan membeberkan kepada SenentangNews.com tentang kronologi perjalanan panjang dalam mengurus permohonan izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dimaksud.
Dijelaskan Asmidi bahwa forum ini dibentuk untuk menampung aspirasi atau sebagai wadah para pekerja tambang. Sebelum Forum ini dibentuk, pada tanggal. 5 Mei 2023 para pekerja tambang dan para cikal bakal pengurus melakukan audiensi ke Ketua DPRD, di mana disampaikan permohonan kepada pemerintah supaya para pekerja tambang diberikan hak untuk bekerja dengan aman.
“Kami paham pekerjaan ini ilegal, namun kami minta kebijakan pemerintah karena memang di pekerjaan inilah kawan-kawan mencari makan. Setelah itu kami bekerja seperti biasa. Seiring jalannya waktu sepertinya tidak memungkinkan untuk terus bekerja, karena setiap akan beraktivitas selalu merasa khawatir dan was-was,” tutur Asmidi.
Selang beberapa waktu setelah audiensi di DPRD, pada 31 Mei 2023 para pekerja tambang melakukan aksi damai di halaman kantor Bupati Sintang. Dari hasil dialog dengan pemerintah yang saat itu diwakili oleh Wakil Bupati Sintang, disarankan agar mengajukan izin WPR. Wakil Bupati Melkianus tidak hanya menyarankan mengajukan izin WPR, juga menyarankan agar permohonannya terus dikawal. Beberapa hari kemudian FRPT pun resmi dibentuk dan langsung bekerja.
Dibantu oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, anjuran Wakil Bupati terkait WPR disebar-luaskan ke desa-desa. Seiring dengan itu pada tanggal. 3 Agustus 2023 terbit Surat Bupati Sintang No. 500.10.26.7/5117/SDA/2023 tentang Penyampaian Revisi usulan Wilayah Pertambangan Rakyat Di Kabupaten Sintang. Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Barat Cq. Kepala Dinas Perindusterian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral Kalimantan Barat.
Yang menjadi lampiran Surat Bupati tersebut adalah data pemetaan lokasi WPR dari 8 kecamatan / 18 desa, lengkap dengan keterangan Kode Bidang, Luasan Lahan dan Cantroid Koordinat:
Kecamatan Sintang: Desa Baning, Kelurahan Batu Lalau, Desa Tanjung Kelansam, Desa Teluk Kelansam, Desa Tebing Raya.
Kecamatan Dedai: Desa Gandis, Desa Gandis Hulu, Desa Manyam, Desa Sungai Mali.
Kecamatan Tempunak: Desa Mensiap Jaya.
Kecamatan Sepauk: Desa Sungai Raya, Desa Temiang Kapuas.
Kecamatan Ketungau Tengah: Desa Senangan Kecil, Desa Sumber Sari, Desa Tirta Karya.
Kecamatan Sungai Tebelian: Desa Ransi Dakan.
Kecamatan Kelam Permai: Desa Nanga Lebang.
Kecamatan Ketungau Hilir : Desa Nanga Ketungau
Dan pada tanggal. 20 Agustus 2023, FRPT menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pemantapan Data Anggota bertempat di Aula CU Keling Kumang Jalan YC Oevang Oeray, Sintang.
Sejak saat itu FRPT ‘bolak-balik’ ke Kantor Dinas Perindusterian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral Kalimantan Barat dan ke kantor Gubernur. Banyak informasi dan petunjuk tentang prosedur yang harus dilalui, dan semua prosedur sudah dilaksanakan oleh FRPT.
Bahkan sesuai dengan petunjuk, FRPT telah melakukan studi banding ke Kapuas Hulu, karena di Kalimantan Barat ini baru ada dua kebupaten yang sudah memiliki WPR yaitu Ketapang dan Kapuas Hulu. FRPT juga selalu berkoordinasi dengan Dinas Tata Ruang dan Bagian Sumber Daya Alam di Sekretariat Daerah (Setda) Sintang.
FRPT pun memperoleh salinan surat Dinas Perindusterian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral Kalimantan Barat No. 500.10.25/3890/DPPESDM tertanggal 9 Agustus 2023 berperihal Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang ditujukan kepada seluruh Sekretais Daerah kabupaten/kota se - Kalimantan Barat.
Adanya Surat Bupati Sintang No. 500.10.26.7/5117/SDA/2023 tentang Penyampaian Revisi usulan Wilayah Pertambangan Rakyat Di Kabupaten Sintang dan surat dari Dinas Perindusterian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral Kalimantan Barat No. 500.10.25/3890/DPPESDM berperihal Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang ditujukan kepada seluruh Sekretais Daerah kabupaten/kota se - Kalimantan Barat, membuktikan bahwa WPR dapat diajukan asalkan persyaratannya lengkap.
“Semua biaya operasional untuk pengurusan izin ini, ditanggung bersama secara gotong royong dan sukarela. FRPT saat ini memiliki anggota 300 orang lebih. Jadi, tidak benar jika disebut ada kutipan ataupun Pungli kepada para anggota,” tegas Asmidi.
Asmidi juga menginformasikan bahwa berkas permohonan izin sudah berada di meja Gubernur Kalimantan Barat, bahkan sebelum hadirnya Pj. Gubernur. Permohonan ini akan terus dikawal sampai final.
“Terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Sintang dan jajarannya yang telah memberikan dukungan sepenuh hati kepada anggota Forum Rakyat Pekerja Tambang Kabupaten Sintang,” pungkas Asmidi.
Usai pertemuan, SenentangNews.com sempat menemui salah seorang pengurus FRPT, Petrus Natalis atau yang lebih dikenal dengan panggilan Petrus Sabang Merah. Dari Petrus diperoleh informasi bahwa keberadaan dirinya sebagai pengurus bukan karena sebagai pekerja tambang. Namun sebagai bentuk dukungan kepada FRPT dan ternyata dirinya ditunjuk sebagai Humas.
“Ada satu orang lagi, yaitu Aprensius sebagai Wakil Ketua yang kebetulan berhalangan hadir. Jadi keberadaan kami ini murni atas dasar kepedulian sosial kepada masyarakat yang berjuang untuk menghidupi ekonomi keluarga,” terang Petrus.
Aprensius yang sempat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp membenarkan, bahwa dirinya tidak dapat hadir karena tengah ada kegiatan lain.
Komentar