Sekilas Info

Para Badan Usaha Akan Dipanggil

Tegakkan Kepatuhan, BPJS Kesehatan Berikan Surat Kuasa Khusus Kepada Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu

Dari Kiri,, Rustam Efendi P. Simarmata, Safi Hadari, Andi Budiyono, Indra Pratama B. Susanto..

KAPUAS HULU | SenentangNews.com - Dalam upaya untuk memulihkan keuangan negara dan penegakkan hukum terkait pembayaran iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) hingga ujung Timur Kalimantan Barat, BPJS Kesehatan Cabang Sintang telah bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu.

Kerjasama ini ditandai dengan telah ditandatanganinya Surat Kuasa Khusus (SKK), antara BPJS Kesehatan yang diwakili oleh Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Sintang Andi Budiyono dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas Hulu Safi Hadari, pada Rabu (2/6/2023) lalu.

Saat penandatanganan SKK tersebut, keduanya didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan TUN Rustam Efendi P. Simarmata, dan Kepala BPJS Kabupaten Kapuas Hulu Indra Pratama B. Susanto.

Kajari Safi Hadari mengungkapkan, bahwa atas dasar SKK sebagai payung hukum tersebut mereka telah memanggil pihak-pihak yang memiliki kewajiban membayar iuran sesuai ketentuan undang-undang. Juga kepada setiap badan usaha untuk memenuhi kewajibannya dalam membayar iuran Program JKN bagi pekerjanya.

“Alhamdulillah, kepercayaan dari BPJS Kesehatan kepada kami sangat besar, dan hal ini menandakan bahwa ada upaya kuat untuk pemulihan keuangan negara yang signifikan," ujar Safi Hadari.

Diharapkan dengan adanya Perjanjian Kerjasama antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu ini, pelaksanaan tindakan hukum yang diperlukan dapat berjalan, terutama yang berkaitan dengan permasalahan Perdata dan Tata Usaha Negara.

Dikatakan Safi lebih lanjut, dirinya berharap Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu selaku perpanjangan tangan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi dapat membantu Program JKN. Serta bermanfaat bagi keberlangsungan program strategis nasional dan bagi negara sebagaimana ditugaskan negara kepada BPJS Kesehatan.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sintang, Andi Budiyono juga menegaskan pentingnya kerjasama ini. BPJS Kesehatan memiliki peran strategis dalam menjalankan program strategis nasional. Pelaksanaan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu ini menjadi bagian penting dari upaya menjalankan program strategis nasional tersebut.

"Program JKN-KIS yang dijalankan oleh BPJS Kesehatan merupakan program strategis nasional dalam menyediakan akses pelayanan kesehatan yang merata dan berkualitas bagi seluruh warga Indonesia. Kerja sama ini bersifat strategis, dan memiliki peran penting untuk pemulihan keuangan negara yang didapatkan dari badan usaha yang belum patuh dalam memberikan perlindungan bagi pekerjanya," ujar Andi.

Andi mengapresiasi peran Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu dalam menjaga marwah institusi negara dan saat menjalankan tugasnya dalam penegakkan hukum.

"Kerja sama ini bukan sekedar seremonial, harapannya kedepan terhadap yang lalai dapat dilaksanakan penindakan hukum di beberapa daerah terkhusus di wilayah kerja Kejaksaan Kapuas Hulu," tambah Andi.

Semua langkah tersebut dalam rangka meningkatkan efektivitas penegakkan hukum terkait pembayaran iuran Program JKN. Di mana kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu ini dapat membawa manfaat bagi BPJS Kesehatan dan juga bagi negara secara keseluruhan.

Dengan adanya dukungan dari Kejaksaan Negeri, BPJS Kesehatan dapat lebih tepat dalam menyalurkan bantuan dan melakukan sosialisasi kepada badan usaha untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Dengan kolaborasi yang kuat antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri, diharapkan Program JKN dapat berjalan dengan lebih baik dan memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan masyarakat serta keuangan negara.

Semoga kerjasama ini memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia dalam mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas dan merata.

”Kesimpulannya, kerjasama antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk memastikan pemulihan keuangan negara dan kepatuhan terhadap undang-undang dalam bidang kesehatan,” pungkas Andi Budiyono.

Penulis: Kris Lucas
error: Content is protected !!