PT KAP Lindungan Hutan di Desa Bangun Kecamatan Sepauk
Dulu Bukit Pengawang Sekarang Bukit Tempurung, Berikutnya Bukit Penguring

SINTANG | SenentangNews.com – Acara Penandatangan Nota Kesepahaman Bersama untuk melindungi Bukit Tempurung (-/+ 300 Hektar) pada Senin (13/3/2023) di Pendopo Bupati Sintang, mengingatkan kembali adanya inclave Bukit Pengawang di desa Bangun kecamatan Sepauk oleh PT Kencana Alam Permai (KAP) pada November 2014 silam.
Saat penetapan inclave Bukit Pengawang (-/+ 200 Hektar) tidak ada seremonial, cukup ditandai dengan dihelatnya ritual adat setempat langsung di lokasi Bukit Pengawang dan Penandatangan Berita Acara. Acaranya cukup disaksikan oleh warga desa Bangun, Pemangku Adat setempat dan Forkopimcam Sepauk.
Menurut Kepala Desa Bangun Kecamatan Sepauk Heronimus Imus, Selasa (14/3/2023), dengan diinclavenya Bukit Tempurung (-/+ 300 Hektar) sebagaimana Nota Kesepahaman Bersama, maka sudah ada dua buah bukit yang diinclave oleh perusahaan dibawah naungan PT Dharma Satya Nusantara (DSN) Group ini.
Masih menurut pendiri Koperasi Raja Swa ini, untuk inclave berikutnya giliran Bukit Penguring (-/+ 11 Hektar). Ini membuktikan bahwa ada keselarasan antara masyarakat desa Bangun dengan pihak PT KAP dalam tekad untuk melindungi hutan, meski ketiga buah bukit itu berada di dalam HGUnya perusahaan.
“Pada saat menginclave Bukit Pengawang di tahun 2014 dulu, saat itu masih di era kepemimpinan Kepala Desa Daniel. Meski inclave pertama sudah sembilan tahun berlalu, PT KAP tetap tidak melupakan komitmennya,” terang Heronimus.
Heronimus menambahkan, masyarakat desa Bangun telah sepakat bahwa hutan harus dijaga dan tidak semua ditanami kelapa sawit. Ada pembangian penggunaan lahan, ada untuk tanam padi, kopi dan komoditas lainnya.
Komentar