Sepakat Investigasi lapangan, Aksi GEMAS Demo Terpanjang Dalam Sejarah Sintang

SINTANG | SenentangNews.com – Aksi Gerakan Masyarakat Adat Sintang (GEMAS) menuntut sejumlah perusahaan perkebunan telah melakukan empat kali pertemuan serta satu kali Sidang Adat. Sidang Adat yang dipimpin oleh Temenggung Kabupaten Andreas Calon dan jajarannya, digelar di Betang Tampun Juah di desa Jerora disaksikan oleh Penasehat Hukum PT PLJ Tobias Ranggie.
Tandem antara Koordinator lapangan (korlap) Andreas dan Wakil Ketua DPRD Sintang Heri Jambri terus berjalan. Keduanya didampingi Siman Lucas dan Petrus Ketua Tariu Borneo Bangkule Rajank (TBBR).
Siman Lucas menginformasikan, Senin (20/2/2023) walau proses masih panjang namun mulai mengarah ke titik yang benar, yaitu disetujuinya Investigasi Lapangan di HGUnya PT. Permata Lestari Jaya (PLJ) dan di HGU di grupnya Hartono Plantation Indonesia (HPI).
“Investigasi untuk HPI akan digelar pada minggu pertama bulan Maret 2023. Sementara unuk PT. PLJ waktunya belum disepakati,” pungkas Siman Lucas.
Dialog tripartit antara GEMAS, Pemkab dan perusahaan ini, adalah unjuk rasa terpanjang dalam sejarah kabupaten Sintang. Karena belum juga tuntas meski sudah melakukan empat kali pertemuan dan sekali menggelar Sidang Adat.
Pada setiap pertemuan, kendali jalannya dialog dipegang oleh Wakil Bupati Sintang Melkianus yang juga Ketua Tim Koordinasi Pembina Pembangunan Perkebunan (TKP3K) Sintang. Melkianus juga membawa Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Elisa Gultom dan Kepala Dinas Perindusterian Perdagangan Koparesi dan UKM Arbudin.
Dukungan dari Forkopimda pun tidak pernah absen. Dandim 1205 Letkol (Inf) Kukuh Suharwiyono dan Kapolres Sintang AKBP Tommy Ferdian serta pejabat dari Kejaksaan Negeri Sintang pada setiap pertemuan selalu hadir dari awal hingga acara berakhir.
Dalam setiap pertemuan, saksi-saksi para Kepala Desa dan Mantan Kepala Desa turut dihadirkan. Semua perusahaan yang diundang pun sesuai sesinya masing-masing tidak ada yang mangkir.
Diungkapkan Heri Jambri pada acara pertemuan ke empat 17 Februari, Bahwa menjelang mengurus Surat Izin Perkebunan (SIP), pihak PT. PLJ menyatakan sudah membebaskan lahan di konsesinya seluas 8.200 Hektar.
Faktanya ketika PT. PLJ dipanggil ke DPRD, total yang mereka bebaskan hanya 3.654 Hektar. Dasar izin yang diterbitkan oleh Bupati dengan 8.200 Hektar itu lah kemudian mereka membuat Kadastral untuk HGU. Akibatnya semua tanah yang ada di sana meski tidak diserahkan waega kepada perusahaan secara sepihak dimasukan di HGUnya PT PLJ. Kemudian Bupati Sintang menerbitkan SIP.
Hal tersebut diketahui pada saat warga akan memohon Sertifikat Hak Milik (SHM) di BPN. Dan yang luar biasa, kata Heri Jambri, warga yang mengurus SHM serta pihak BPN oleh perusahaan diadukan ke Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.
Di sisi lain, hingga pertemuan berkali-kali pun pihak PT PLJ tidak mampu memperlihatkan dokumen ganti rugi tanam tumbuh (GRTT) sebagai bukti pembebasan lahan. PT. PLJ pun dituntut mengembalikan tanah masyarakat yang 4.546 Hektar kepada masyarakat.
Materi Demo dan Dialog GEMAS, TKP3K dan Perusahaan Praja
Dalam setiap pertemuan, turut berkontribusi dalam pertemuan unsur Temenggung Kabupaten dan DAD Kabupaten seperti Andreas Calon, Kanisius Anyuk, Paskalis Chunoi dan A. Tilla. Ada Organisasi kemasyarakatan (Ormas) antara lain Ikatan Dayak Uut Danum (Ikadum), Forum Demokrasi (Fordem) Serikat Pekerja dan lainnya.
Yang mengemuka dalam jalannya dialog, antara lain tentang dugaan adanya mafia tanah. Dugaan itu dikarenakan banyak sekali lahan pribadi masyarakat yang meski tidak pernah diserahkan namun dimasukan dalam peta HGU. Kemudian tentang Tanah Kas Desa (TKD), tentang banyaknya wanprestasi dalam MoU dan tentang ketenagakerjaan.
Kronologi Unjuk Rasa Hingga Empat Kali Pertemuan
Senin 7 Februari, GEMAS melakukan aksi unjuk rasa di halaman kantor Bupati Sintang. Sejumlah tuntutan dan pernyataan dialamatkan ke sejumlah perusahaan perkebunan sawit, dan miminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang turut bertanggungjawab.
Disepakati unjuk rasa dilanjutkan dengan dialog di ruang Balai Praja kantor Bupati Sintang, dipimpin oleh Melkianus yang didampingi Dandim 1205 Letkol (Inf) Kukuh Suharwiyono dan Kapolres Sintang AKBP Tommy Ferdian serta pejabat dari Kejaksaan Negeri Sintang.
Jumat 10 Februari, pertemuan lanjutan antara GEMAS, Pemkab Sintang dan beberapa perusahaan Perkebunan sawit. Dialog dipimpin oleh Melkianus didampingi Dandim 1205 Letkol (Inf) Kukuh Suharwiyono dan Kapolres Sintang AKBP Tommy Ferdian serta pejabat dari Kejaksaan Negeri Sintang.
Dalam pertemuan kedua ini hadir memberikan keterangan empat perusahaan, yaitu PT. Mitra Nusa Sarana dari DSN Group, Gunas Group, HPI Group serta PT. Duta Sejahtera Utama (DSU).
Senin `13 Februari, yang merupakan pertemuan ketiga kalinya, menghadirkan perusahaan PT. Permata Lestari Jaya (PLJ) yang beroperasi di kecamatan Ketungau Hulu dan PT. Linggar Jati Almanshurin (LJA) yang beroperasi di kecamatan Serawai.
Pertemuan kali ini nyaris ricuh, pasalnya pihak PT LJA mencoba berkelit telah menggusur Situs Budaya “Sandung” Raden Patih Jaya Manjuk yang terletak di dusun Riam Pangan desa Tanjung Raya kecamatan Serawai.
Jumat 17 Februari, pertemuan tripartit antara GEMAS, Pemkab Sintang dan perusahaan perkebunan terus berlanjut. Dialog masih dipimpin oleh oleh Melkianus didampingi Dandim 1205 Letkol (Inf) Kukuh Suharwiyono dan Kapolres Sintang AKBP Tommy Ferdian serta pejabat dari Kejaksaan Negeri Sintang. Dari pihak perusahaan hadir di pertemuan ini PT. PLJ dan dari HPI Group.
Dalam pertemuan keempat ini lah telah disepakati bersama untuk dilaksanakan Investigasi Lapangan, khususnua untuk PT. PLJ dan HPI Group. Untuk PT. PLJ akan dilaksanakan di awal bulan Maret 2023 namun untuk HPI Group belum ditentukan jadwalnya.
Usai dialog di ruang Balai Praja kantor Bupati Sintang dilanjutkan dengan menggelar Sidang Hukum Adat di Rumah Betang Tampun Juah di desa Jerora.
Komentar