Tututan GEMAS Berlanjut
PT. LJA Berkelit Gusur “Sandung” Raden Patih Jaya Manjuk, Pertemuan Nyaris Ricuh

SINTANG | SenentangNews.com - Pertemuan tripartit antara Gerakan Masyarakat Adat Sintang (GEMAS), Wakil Bupati Sintang dan pihak perusahaan perkebunan sawit meski masih banyak tindak lanjut yang harus ditempuh mulai mencapai titik penyelesaian.
Hal ini ditandai dengan telah diserah-terimakannya Berita Acara (BA) resume semua hasil pertemuan yang harus ditindaklanjuti. Dimana hasil tindaklanjutnya final dan tidak dapat ditawar-tawar lagi. BA tersebut diserahkan Wakil Bupati Sintang Melkianus kepada Koordinator Lapangan (Korlap) GEMAS Andreas.
Jalannya Acara Pertemuan Tripartit
Wakil Bupati Sintang Melkianus yang juga sebagai Ketua Tim Koordinasi Pembina Pembangunan Perkebunan (TKP3K) Sintang kembali memimpin pertemuan tripartit antara GEMAS, Pemerintah daerah dan pihak perusahaan. Melkianus didampingi Ketua DPRD Sintang Florensius Ronny serta unsur Forkopimda Sintang Dandim 1205 Letkol (Inf) Kukuh Suharwiyono dan Kapolres Sintang AKBP Tommy Ferdian. Turut hadir Wakil Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sintang Ginidie.
Kelimanya unsur pimpinan formal dan nonformal ini hadir sejak acara dimulai pada pukul. 14.00 hingga acara berakhir pada pukul. 17.30.
Melkianus membawa serta para pimpinan Organisasi Daerah (OPD) terkait cukup lengkap, seperti Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Elisa Gultom, Kepala Dinas Perindutrian Perdagangan Koperasi dan UKM Arbudin serta Kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Subendi.
Pertemuan dan Dialog di ruang Balai Praja Kantor Bupati Sintang kali ini, adalah lanjutan dari aksi unjuk rasa Gerakan Masyarakat Adat Sintang (GEMAS) pada Senin 7 Februari dan lanjutan dari pertemuan kedua antara GEMAS, Pemkab Sintang, dan pihak beberapa perusahaan kelapa sawit pada Jumat 10 Februari.
Dalam pertemuan kedua, dialog menghadirkan empat perusahaan yaitu PT. Mitra Nusa Sarana dari DSN Group, perusahaan dari Gunas Group dan dari Hartono Plantation Indonesia (HPI) Group serta PT. Duta Sejahtera Utama (DSU).
Sesi kali ini, Senin (13/2/2023), yang merupakan pertemuan ketiga kalinya, menghadirkan perusahaan PT. Permata Lestari Jaya (PLJ) yang beroperasi di kecamatan Ketungau Hulu dan PT. Linggar Jati Almanshurin (LJA) yang beroperasi di kecamatan Serawai.
Dalam pertemuan ini pihak GEMAS masih tetap dipimpin oleh Korlap GEMAS Andreas dan Heri Jambri yang juga Wakil Ketua DPRD Sintang. Keduanya didampingi Ketua Pasukan Merah Tariu Borneo Bangkule Rajank Petrus dan Siman Lucas.
Tuntutan Kepada PT PLJ
Yang mengemuka dalam dialog khusus untuk PT. Permata Lestari Jaya (PLJ), antara lain disebutkan bahwa PT PLJ diduga telah membuat laporan palsu kepada pemerintah agar perusahaannya memperoleh Surat Izin Perkebunan (SIP). Disebutkan, bahwa perusahaan telah melakukan mark-up laporan jumlah luas lahan yang dibebaskan untuk memperoleh SIP.
PT. PLJ didesak untuk berani menunjukan dokumen ganti rugi tanam tumbuh (GRTT), dalam data ini akan terlihat berapa banyak lahan yang telah dibebaskan. PT LJA juga didesak untuk segera mengeluarkan lahan hak milik masyarakat dari HGU perusahaan. Lahan hak milik masyarakat ini, meskipun tidak pernah diserahkan namun secara sepihak telah dimasukan ke dalam peta HGU perusahaan.
Terkait Lahan hak milik masyarakat yang dimasukan ke dalam peta HGU perusahaan, ada tiga Kepala Desa dan seorang mantan Kepala Desa (Kades) yang bersaksi, yaitu Kades Sejawak, Kades Sekaih, Kades Sebetung Paluk dan mantan Kades Sebetung Paluk.
Tuntutan Kepada PT LJA
Khusus kepada PT. LJA juga lebih menonjol terkait pembebasan lahan. Bahkan menurut para ahli waris dan warga Serawai yang hadir, dalam operasi kegiatannya di lapangan PT LJA telah menggusur sebuah Situs Budaya di dusun Riam Pangan desa Tanjung Raya. Para ahli waris yang hadir sempat menyatakan sumpah atas keberadaan Situs tersebut.
Terkait hukum adat kasus penggusuran Situs budaya yang sudah disidang adat beberapa waktu lalu, menurut Heri Jambri juga pernah dirapatkan yang dihadiri Wakil Bupati dan unsur Forkopimda. BA rapatnyanya turut ditandatangani oleh Wakil Bupati Melkianus. Di dalam BA tersebut tertera ada angka nominal yang harus dibayar oleh pihak PT LJA
“Meski dari tuntutan semula sebesar Rp. 1,1 miliar dan setelah rinciannya kemudian diuji lagi dan diperiksa oleh Temenggung Kabupaten Andreas Calon, nominalnya turun menjadi hanya Rp. 500.5 juta. Namun perusahaan yang juga turut mendandatangani BA nya masih juga berupaya untuk berkelit.
Saat tengah panas-panasnya membahas tentang hukum adat penggusuran Situs inilah nyaris terjadi kericuhan. Lantaran pihak PT LJA yang diwakili oleh Wawan kembali akan berkelit. Namun kejadian yang hanya beberapa menit itu segera dapat diredam dan acara kembali berjalan dengan normal
Tentang Situs Sandung
Terkait Situs Budaya berbentuk apa yang menjadi pembahasan serius dalam acara dialog. Di hari berikutnya Selasa (14/2/2022) media ini mendapat penjelasan dari Petrus Tjilik seorang tokoh dalam Ikatan Keluarga Uut Danum (Ikadum). Diinformasikan Petrus Tjilik bahwa Situs yang dimaksud adalah Sandung Raden Patih Jaya Manjuk yang terletak di dusun Riam Pangan (Melona) desa Tanjung Raya kecamatan Serawai.
Komentar