Sekilas Info

Audit Surveilance RSPO dan Audit Utama ISPO Terhadap APKSKK

Penandatanganan Summary Audit oleh Leader Tim Audit dan Sekjen APKSKK Disaksikan Kadis DKP3 Sekadau Sandae, Ketua Pengurus KKA Mikael dan Perwakilan Solidaridad Yohanes Apit.

Sekadau | SenentangNews.com – Meski kegiatannya hanya berkaitan dengan para Kelomok Tani (Poktan) mandiri, namun peristiwanya sangat berbobot. Pasalnya, para Poktan ini adalah pemegang sertifikat Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Dan mereka untuk kedua kalinya menjadi Auditee dari Tim Auditor RSPO dan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dari Jakarta.

Sebagaimana diketahui, Sertifikat RSPO tersebut diterima Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Petani Kelapa Sawit Keling Kumang (APKSKK) Antonius Anyu saat mengikuti General Assembly (GA)-19 RSPO pada Desember 2022 di Shangri-La Kuala Lumpur Malaysia. Sejumlah Kelompok Tani ini adalah binaan dari APKSKK (RSPO membership Number 1-0325-21-000-00) dan Solidaridad.

Dalam kegiatan ini, Tim Audit yang bertugas terdiri dari Briyogi Shadiwa (Lead Auditor), Firda Tarunajaya dan Sabiah Dhiningtyas Utami, telah bekerja selama tiga hari sejak Selasa tanggal 17 Januari, berkeliling memeriksa kebun di sejumlah tempat serta melakukan wawancara dengan para anggota kelompok tani yang ditemui secara random.

Hasil audit telah ditandatangani bersama antara Briyogi Shadiwa dan Antonius Anyu disaksikan oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Sekadau, Sandae, Kepala Bidang Perkebunan DKP3 Irfan Nurfatria, Ketua Pengurus Keling Kumang Agro Mikael, Chief Executive Officer Gerakan CU Keling Kumang Valentinus, pihak yang mewakili Solidaridad Yohanes Apit, mANAGER KKA Itoi Thomas Aquino serta semua Poktan yang hadir.

Audit RSPO
Summary of Audit Findings RSPO
Reference Standards:
1. RSPO Certification Systems for Principles & Criteria and RSPO Independent Smallholder Standard, Endorsed by the RSPO Board of Governors on 12 November 2020.
2. Reference Standards RSPO Independent Smallholder Standard, Indonesia National Interpretation for the Production of Sustainable Palm Oil 2020, endorsed by the RSPO Board of Governors on 14 February 2022.

Description:
1. Hubungan baik dengan para instansi pemerintah.
2. Kemudahan penyediaan pupuk kepada para anggota petani.
3. Tidak terdapat kasus kebakaran selama tiga tahun terakhir.
4. Keterbukaan Informasi yang sangat baik

Evidence observed (filled by auditor):
Non-Conformance Description (filled by auditor):
APKS KK can show a farmer database document that informs STDB of member. Based on the verification of documents in the farmer's database and interviews with APKS KK, it was found that as many as 351 farmers already had STD-B and 150 farmers did not yet have STD-B. Based on the explanation above, it is concluded that not all farmers have STD-B

Root Cause Analysis (filled by organization audited):
The process of the STDB of APKS KK members is submitted to the KP3 Office according to the readiness of the farmers' administration in stages in a certain amount. The collection of administrative requirements is carried out by APKS KK in collaboration with group administrators. The main requirement is a land certificate issued by the village government in the form of a Land Certificate (SKT) by attaching a land map and coordinate points first. The root of the problem in making STDB is in the process of mapping the land, and then submitting it collectively to the KP3 Office for easy control and confirmation.

Correction (filled by organization audited):
Show evidence of improvement in the form of:
• Documents for submitting STDB submission files to the KP3 office of Sekadau District.
• Photo of the STDB submission file at the KP3 office of Sekadau District

Corrective Action (filled by organization audited):
APKS KK makes a schedule for submitting STDB to the service periodically (every 3 months) if there are members who do not have STDB

Audit ISPO
Acuan standar yang digunakan:
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 44 Tahun 2020 Tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.
2. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 38 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.
3. Lampiran II Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 38 Tahun 2020 Prinsip dan Kriteria Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Untuk Pekebun.

Banyak item yang diperiksa, bukan hanya fisik kebun namun juga Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) Sawit, Surat Kepemilikan Tanah, Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) ternasuk penggunaan pestisida, dan tidak melakukan pembakaran lahan.

Tentang pencegahan pembakaran APKSKK berpeluang untuk melengkapi sarana prasarana pengendalian kebakaran, melakukan deteksi dini terhadap potensi titik api dan membentuk tim pemadam kebakaran yang terlatih.

Melaksanakan pencegahan dan penanggulangan kebakaran secara bersama-sama dengan penduduk sekitar dan instansi terkait terdekat sesuai pedoman pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

Dalam Summary, Tim Auditor merekomendasikan APSK untuk melanjutkan penilaian Tahap-2 setelah ketidaksesuaian terpenuhi. Dan untuk memenuhi itu APKSKK telah diberi waktu beberapa waktu. Dimana tujuan pokoknya adalah kebun yang berkelanjutan.

Dalam kesempatan tersebut, kepada Tim Auditor CEO ex officio Gerakan CU Keling Kumang Valentinus, sempat memperkenalkan struktur Gerakan CU Keling Kumang serta kedudukan dari APKSKK dalam Gerakan.

Bagi ketua Pengurus KKA Mikael dan perwakilan Solidaridad Yohanes Apit serta yang mewakili petani, Damianus Moses, selain mengapresiasi para petani yang telah bersedia terbuka saat didatangi dan diwawancara, juga berharap menindak lanjuti sekecil apapun temuan Tim Auditor.

Sementara itu, menurut Kadis DKP3 Kabupaten Sekadau Sandae, Pemerintah Daerah turut berbangga karena tidak semua daerah berupaya dan bahkan berfikir untuk mendapat serifikat RSPO dan ISPO. Mau tidak mau ini harus kita lakukan sampai kapanpun.

Tentang pestisida, menurut Sandae harus berkoordinasi dengan Komisi Pestisida Provinsi karena kewenangannya ada di provinsi. Terkait pelatihan pencegahan kebakaran, disarankan berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Di BPBD sarana dan prasarananya cukup lengkap dan personilnya sudah terlatih.

Sandae juga mengingatkan tentang pelestarian kawasan-kawasan dengan Nilai Konservasi Tinggi (NKT). Sebagaimana telah dilakukan oleh APKSKK yang telah menanam ribuan pohon di bantaran-banaran sungai di sekita kebun petani APKSKK.

“Kami akan terus mensuport dan apa yang dapat kami bantu tentu akan dibantu,” kata Sandae.Bagi pemerintah daerah ini memberikan nilai positif karena

Ada yang menarik dalam pesan dan kesan yang disampaika Ketua Tim Auditor Briyogi Shadiwa, yaitu terkait demikian baiknya perlakuan para petani dalam hal menjaga lingkungan dan kawasan hutan disekitar kebunnya.

“Saya sampai merinding melihat demikian baiknya para petani menjaga kawasan lingkungan di sekitar kebunnya. Ini belum pernah kami dapatkan di daerah lain,” ucapnya.

Penulis: Kris Lucas
Photographer: Kris Lucas
error: Content is protected !!