Sekilas Info

Alasan Mendasar Mengapa Empat Koperasi Sekunder Menolak RUU PPSK

Ketua Pengurus Koperasi CU Sekunder Puskhat, Stefanus Masiun.

SINTANG | SenentangNews.com - Pemerintah dan DPR saat ini tengah membahas Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK). Setelah mempelajari RUU tersebut, empat Koperasi Sekunder Gerakan Koperasi Credit Union (CU) Kalimantan Barat menyatakan menolak. Pernyataan Sikap ini disampaikan berupa siaran pers pada 17 November 2022 di Pontianak.

Menurut Ketua Pengurus Koperasi CU Sekunder Pusat Koperasi Kredit Khatulistiwa (Puskhat) Dr. Drs. Stefanus Masiun, S.H, ME, Jumat (18/11/2022), bahwa yang dirinya sampaikan terdahulu di media ini adalah hanya garis besar penolakan. Saat ini dirinya akan menyampaikan alasan filosofis, sosiologis dan yuridisnya secara rinci.

“Kami beserta tiga orang Ketua Koperasi CU Sekunder lainnya; Ir. Marsianus Syarib Ketua Pengurus KSP PUSAT SIMPAN PINJAM BUMI BORNEO; Marselus Sunardi, S.Pd Ketua Pengurus KSP PUSKOP CREDIT UNION INDONESIA dan Hendriyatmoko Ketua Pengurus KSP PUSKOPDIT KAPUAS, jauh-jauh hari telah membentuk Tim Perumus untuk gerakan penolakan demi menjaga marwah perkoperasian di Indonesia ini,” terang Stefanus Masiun yang juga Rektor Institut Teknologi Keling Kumang ini.

Sekilas tentang empat Kopersi CU Sekunder di Kalimantan Barat

1. KSP PUSAT SIMPAN PINJAM BUMI BORNEO
Badan Hukum No.1355/BH/X, 2 November 2011;
Anggota: 5 CU primer dengan total anggota individu 462.791 orang
2. KSP PUSKOP CREDIT UNION INDONESIA
Badan Hukum No.927/BH/M.KUKM.2/X/2010
Anggota: 46 CU primer; dengan total anggota individu 546.466 orang.
3. PUSKOP CREDIT KHATULISTIWA (Puskhat)
Badan Hukum No.1321/BH/X,3 September 2009
Anggota: 7 CU primer, dengan total anggota individu 454.272 orang
4. KSP PUSKOPDIT KAPUAS
Badan Hukum No. 1294/BH/XVII, 25 Oktober 2007
Anggota: 9 CU primer; dengan anggota individu 61.583 orang.

Alasan Filosofis, Sosiologis dan Yuridis

Alasan Filosofis:
1. Koperasi merupakan self regulated organization yang menempatkan manusia lebih tinggi dibandingkan modal, supreme di atas modal dan material. Koperasi merupakan organisasi berbasis orang (people-based association) yang berbeda dengan korporasi berbasis kumpulan modal.

2. Gerakan Koperasi seluruh dunia mengakui bahwa prinsip otonomi dan demokrasi adalah merupakan kekuatan masyarakat sendiri untuk mengatur diri sendiri (self help regulated).

3. Koperasi sejak Tahun 2016 telah diakui oleh PBB sebagai warisan bukan benda (intangible herritage) yang merupakan gerakan menolong diri sendiri melalui kerja sama (self help through mutual).

Alasan Sosiologis
Koperasi memiliki ketahanan (resiliance) karena diakui otonom dan cara kerja yang demokratis. Contoh di Jerman yang selama 90 tahun tidak pernah meminta dana talangan uang negara (bailout) padahal mereka adalah pembayar pajak juga. Kenapa bisa, karena dengan demokrasi Koperasi justru anggota turut mengambil tanggung jawab terhadap risiko bisnis yang itu berbeda dengan korporasi perbankan.

Alasan Yuridis:
(1). Koperasi sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan sesuai dengan demokrasi ekonomi seperti yang disebut dalam pasal 33 Undang Undang Dasar 1945.
(2). Tidak adanya pengakuan terhadap Koperasi untuk mendapatkan fasilitas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu merupakan bentuk diskriminasi terhadap badan hukum Koperasi yang merupakan badan hukum ficta persona yang diakui oleh negara. Sehingga RUU PPSK tahun 2022 telah melanggar pasal 28 huruf b Undang Undang Dasar 1945.
(3). Perluasan kewenangan LPS menurut RUU PPSK tahun 2022 Bagian Ketiga Pasal 3A dan Pasal 4 yang memberikan penjaminan terhadap asuransi adalah merupakan bentuk ‘pelegalan perampokan’ uang negara untuk kepentingan para korporasi asuransi kapitalis.
(4). RUU PPSK tahun 2022 ini menjadikan kekebalan hukum terhadap pengambil kebijakan yang jelas melanggar konstitusi.
(5). Bentuk intervensi terhadap Gerakan Koperasi adalah pelanggaran terhadap otonomi dan demokrasi Koperasi (Pasal 191, pasal 298-305 RUU PPSK tahun 2022).

Penulis: Kris Lucas
Photographer: Kris Lucas
error: Content is protected !!