Sekilas Info

Penolakan Empat Koperasi Sekunder Di Kalbar Atas RUU P2SK, Masiun: Pelemahan Kemenkop UKM Khususnya Pasal 191, 192 dan 298

Ketua Dewan Pengurus KSP CU Keling Kumang, Stefanus Masiun.

SINTANG | SenentangNews.com – Empat Koperasi Sekunder di Kalimantan Barat (Kalbar), tegas menolak Rancangan Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK). RUU P2SK ini didesain dengan konsep Omnibuslaw dengan mengintegrasikan 16 UU di sektor Keuangan.

Empat Koperasi Sekunder di Kalbar ini, beranggotakan 36 Koperasi Simpan Pinjam (KSP) sebagai Koperasi Primer yang semuanya berlatar belakang Credit Union (CU).

Secara kelembagaan, operasional CU dijalankan berjejaring mulai dari Primer, Sekunder, Konfederasi nasional, jejaring Regional (Asia, Eropa, Amerika, Australia) dan Internasional. Di Indonesia CU diakui sebagai entitas bisnis berbadan hukum Koperasi berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi.

Jika ada entitas koperasi yang mengatasnamakan CU atau berlabel CU namun tidak berjejaring dalam salah satu jejaring CU Sekunder dan konfederasi, maka patut dipertanyakan keberadaannya.

Menurut Ketua Pusat Koperasi Kredit Khatulistiwa (Puskhat) Stefenus Masiun, Kamis (17/11/2022), rapat-rapat empat Koperasi Primer di Kalbar dalam menyikapi RUU P2SK tersebut dilakukan berkali-kali. Dimulai pada 18 Oktober dan puncaknya adalah pada 14 November di Pontianak yang melahirkan Pernyataan Sikap.

Rapat tanggal 14 November ini bersamaan dengan adanya sosialisasi RUU Perkoperasian yang baru untuk menggantikan UU No 25 Tahun 1992, oleh Dinas Koperasi UKM Kalbar serta dalam rapat ini telah mengundang sejumlah tokoh koperasi nasional.

Masih menurut Masiun, penolakan terhadap RUU ini khususnya pada Pasal 191, 192 dan 298 yang menempatkan koperasi dibawah pengawasan Otorisasi Jasa Keuangan (OJK), termasuk didalamnya dalam hal pemberian izin dan pencabutan izin yang tidak sejalan dengan prinsip dasar koperasi. Terkait RUU P2SK tersebut, seharusnya UU Koperasinya yang diperkuat, bukannya koperasi harus diawasi oleh pihak OJK.

“Kita sama mengetahui, ada sebuah perusahaan asuransi plat merah yang dibawah pengawasan OJK ternyata mengalami gagal bayar. Proses menuju gagalannya perusahaan asuransi raksasa ini tidak terjadi tiba-tiba, namun akibat kesalahan tahun demi tahun selama belasan tahun, dan ternyata luput dari pengawasan OJK,” kata Masiun yang juga Ketua Dewan Pengurus KSP CU Keling Kumang ini.

Masiun juga menegaskan bahwa upaya menyeragamkan pengaturan koperasi seperti bank, asuransi dan lain-lain adalah sebuah kekeliruan. Karena koperasi mempunyai filosofi, nilai-nilai dan prinsip khas yang tidak bisa disamaratakan dengan lembaga keuangan.

Sebagaimana dinyatakan dalam UUD 1945, koperasi menjadi sarana untuk mewujudkan sistem perekonomian nasional yaitu sistem ekonomi kerakyatan. Dengan membicarakan koperasi, berarti membahas tentang satu tema yang fundamental yaitu sistem perekonomian nasional.

Para founding fathers Indonesia tidak memilih sistem ekonomi kapitalis atau sosialis, tetapi memilih sistem ekonomi kerakyatan terseut sebagaimana ditegaskan oleh Muhammad Hatta, Bapak Koperasi Indonesia.

“Dengan RUU P2SK, Kementerian Koperasi akan dilemahkan dengan memindahkan KSP diawah pengawasan OJK. Seharusnya Kementerian Koperasi diperkuat karena menjadi tulang punggung untuk mewujudkan sistem ekonomi kerakyatan di Indonesia. Oleh sebab itu kami menolak RUU P2SK,” tegas Masiun.

Isi Pernyataan Sikap

1. Menolak sepenuhnya RUU PPSK Tahun 2022. Karena dalam pembentukannya telah cacat secara proses dengan mengabaikan azas penyusunan atau pembentukan Undang-Undang yaitu tidak pernah melibatkan Gerakan Koperasi dan secara substansi telah melanggar prinsip-prinsip dasar Koperasi.

2. Menolak segala bentuk diskriminasi dan ‘aksi polisionil’ terhadap gerakan koperasi oleh pihak mananpun.

3. Mengundang para penyusun RUU PPSK tahun 2022 (Presiden RI dan DPR RI) untuk segera datang ke Kalimantan Barat berdiskusi dengan Gerakan Koperasi Credit Union Kalimantan Barat.

Sekilas Mengenal Dua Konfederasi Koperasi Sekunder di Indonesia

Di Indonesia terdapat dua Konfederasi, yaitu Induk Koperasi Kredit (INKOPDIT) yang berkedudukan di Jakarta, dan Pusat Koperasi Credit Union Indonesia (PUSKOPCUINA) yang berkedudukan di Pontianak.

Koperasi Sekunder Yang Berjejaring Ke INKOPDIT

1. Pusat Koperasi Simpan Pinjam Bumi Borneo (PUSKOSPIN BUMI BORNEO).
Anggota: 1. KSP CU Lantang Tipo, 2. KSP CU Pancur Kasih, 4. KSP CU Keluarga Kudus, 6. KSP CU Bahtera, 7. KSP CU Semarong.

2. Pusat Koperasi Kredit Khatulistiwa (PUSKHAT).
Anggota: 1. CU Keling Kumang, 2. CU Banuri Harapan Kita, 3. CU Mura Kopa, 4. CU Nyai Anta, 5. CU Pancur Solidaridas, 6. CU Semandang Jaya, 7. CU Tri Tapang Kasih.

3. Pusat Koperasi Kredit Kapuas (Puskopdit KAPUAS).
Anggota: 1. CU Bima, 2. CU Sumber Berkat, 3. CU Kesejahteraan Sosial, 4. CU Genta Buana Mandiri, 5. CU Mitra Ruai Mana, 6. CU Sagu Entibab, 7. CU Mandawai, 8. CU Berkat Usaha, 9. CU Harapan Kita.

Koperasi Primer Yang Berjejaring Ke PUSKOPCUINA.
Puskopcuina adalah juga federasi nasional beranggotakan 48 KSP di 22 provinsi, berikut adalah anggotanya yang berada di Kalbar.
1. CU Bina Kasih, 2. CU Bonaventura, 3. CU Khatulistiwa Bhakti, 4. CU KUSAPA, 6. CU Muara Pesisir, 7. CU Muara Kasih, 8. CU Pancur Dangeri, 9. CU Sabhang Untung, 10. CU Sari Intugin, 11. CU Stella Maris, 12. CU Tilung Jaya, 13. CU Usaha Kita.

Penulis: Kris Lucas
Photographer: Kris Lucas
error: Content is protected !!