Sekilas Info

Mengebiri Kewenangan Kemenkop UKM

OJK Bakal Awasi KSP Menengah Keatas? Masiun: Sesat Pikir, Perusahaan Asuransi yang Diawasi OJK Juga Bangkrut

Dr. Stefanus Masiun, SH, MH.

SINTANG | SenentangNews.com – Ada pandangan bahwa yang jago dalam pengawasan keuangan adalah hanya lembaga Otorisasi Jasa Keuangan (OJK), sehingga akan diberi tanggungjawab mengawasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) menengah keatas. Padahal kita tahu ada sejumlah perusahaan asuransi yang dibawah pengawasan OJK juga bangkrut.

“Ini adalah sesat pikir yang perlu diluruskan, bahwa menganggap Kementerian Koperasi UKM hanya mampu mengurus yang gurem-gurem,” kata Ketua Pengurus KSP CU Keling Kumang Dr. Stefanus Masiun,SH, MH, Sabtu (8/10/2022) pagi.

Terkait rencana OJK mengawasi koperasi menengah dan besar tersebut, sikap KSP yang berlatar belakang Credit Union (KSP CU) di Kalimantan Barat adalah tidak setuju. Kita tetap menginginkan peran pengawasan semua koperasi berada di bawah Kementerian Koperasi (Kemenkop) UKM.

Masih menurut Masiun, jika pengawasan koperasi selama ini dianggap belum memadai, yang diperlukan adalah penguatan pada Kemenkop melalui instrumen UU Koperasi, bukan dengan mengebiri kewenangan Kemenkop.

Jika langkah ini diambil pemerintah, maka otoritas Kemenkop UKM hanya pada koperasi non KSP dan KSP yang kecil-kecil, ini sangat tidak tepat. Perlu disadari bahwa wacana kewenangan OJK tersebut pada KSP bukan saja pada pengawasan, tapi pada semua hal terkait KSP besar menengah adalah menjadi urusan OJK.

Khusus bagi KSP CUKK sendiri, kata Masiun, sudah ada berbagai filter sebagai proteksi yang bersifat kontrol. Misalnya Rapat Anggota Tahunan (RAT), Audit Eksternal oleh Akuntan Publik, KSP CUKK juga diaudit oleh Pusat Koperasi Kredit (Puskopdit) sebagai CU Sekunder, kemudian adanya pembinaan oleh Dinas Koperasi Provinsi.

Pembinaan oleh Dinas Provinsi meski bukan kegiatan audit namun mirip-mirip audit. Berbagai dokumen, kegiatan wajib menurut UU Koperasi dan berita acaranya, dipertanyakan secara acak oleh tim fungsional dan semua harus dapat ditunjukan.

“KSP CUKK sudah memiliki sistem yang baik. Dengan adanya sistem ini, misalkan tiba-tiba harus ada penggantian pimpinan pun maka sistemnya lah yang berjalan. Jadi sistem ini seperti auto pilot pada sebuah pesawat terbang,” pungkas Rektor Institut Teknologi Keling Kumang ini.

Sekilas Tentang Wacana OJK Awasi KSP

Wacana pihak OJK akan mengawasi KSP ini, mencuat akibat dari adanya operasi tangkap tangan (OTT) pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap seorang Hakim Agung di Mahkamah Agung terkait kasus persidangan KSP Intidana yang mengalami gagal bayar hingga triliunan dan minta putusan Pailit..

Dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibuslaw Keuangan, Pasal 150 menyebutkan KSP atau Unit KSP wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dari OJK. Pasal tersebut dikuatkan dengan Pasal 157 yang menyebutkan pembinaan dan pengawasan KSP atau Unit KSP dilakukan oleh OJK.

Penulis: Kris Lucas
Photographer: Kris Lucas
error: Content is protected !!