Sekilas Info

Pernyataan Sikap DAD Sintang Terhadap Putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dalam Perkara Edy Mulyadi

Saat Pembacaan Pernyataan Sikap.

SINTANG – SenentangNews.com – Sesuai dengan surat dari Majelis Adat Dayak nasional (MADN) serta arahan dari Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Barat terkait dengan putusan pengadilan atas nama Edy Mulyadi, MADN dan DAD seluruh Kalimantan menyampaikan keberatan.

“Kita semua akan menyampaikan Pernyataan Sikap. Tentu Bapa dan Ibu mengikuti perkembangannya yaitu dalam kaitan Ibu Kota Negara, yang disebut oleh Edy Mulyadi sebagai tempat jin buang anak dengan menyebut segala kera dan monyet. Maka kita sebagai penghuni asli Kalimantan wajar jika merasakan tersinggung,” ucap Ketua DAD Kabupaten Sintang Jeffray Edward.

Jeffray mengatakan hal tersebut dihadapan ratusan warga Tempunak yang hadir dalam acara Pelantikan Pengurus DAD Kecamatan Tempunak di Desa Suka Jaya, hari Kamis (15/9/2022) didampingi Sekretaris DAD Kabupaten Sintang Hekolanus Roni.

Isi Pernyataan Sikap yang dibacakan oleh Jeffray Edward

Adil Ka Talino, Bacuramin Ka Saruga, Basengat Ka Jubata. Betungkat Ke Adat Basa, Bepegai Ke Pengatur Pekara.

Pernyataan Sikap DAD Kabupaten Sintang terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara ujaran kebencian dan berita bohong yang dilakukan oleh Saudara Edy Mulyadi. DAD Kabupaten Sintang dan masyarakat Dayak Kabupaten Sintang menyatakan sikap:

1. Kami menolak secara tegas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena tidak memberikan rasa keadilan bagi kami sebagai bagian dari masyarakat Kalimantan.

2. Kami meminta kepada Kejaksaan Agung dan instansi terkait untuk meminta Jaksa Penuntut Umum agar melakukan proses banding terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara Edy Mulyadi.

3. Kami meminta kepada Komisi Yudisial untuk melakukan evaluasi terhadap tindakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara Edy Mulyadi.

4. Apabila tuntutan kami tidak diperhatikan, maka kami selaku masyarakat adat Dayak akan menyelesaikannya dengan cara aturan adat kami sendiri.

Demikian Pernyataan Sikap ini kami sampaikan demi keadilan hukum dan keadilan sosial serta dijunjungnya Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Kesatuan Negara Republik Indonesia.

Sintang, 15 September 2022
Dewan Adat Dayak Kabupaten Sintang
Ketua, Jeffray Edward, SE,M.Si (Ditandatangani)
Sekretaris, Herkolanus Roni, SH, M.Si (Ditandatangi)

Usai membacakan pernyataan sikap, Jeffray dan jajarannya melanjutkan berbagai acara lainnya bersama DAD Kecamatan Tempunak.

Penulis: Kris Lucas
Photographer: Kris Lucas
error: Content is protected !!