Sekilas Info

Hati Hati Dirikan Bangunan Permanen Di Pinggir Jalan Raya, Welbertus: Perhatikan GSB dan Damija

Ilustrasi. Bangunan Instalasi Yang Rawan Pemenuhan Syarat GSB Di Mengkurai.

SINTANG | SenentangNews.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang Welbertus mengingatkan, hati hati saat akan mendirikan bangunan permanen di pinggir jalan raya serta agar memperhatikan aturan Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan ketentuan Daerah Milik Jalan (Damija) dari Dinas Pekerjaan Umum.

Welbertus, Anggota DPRD Sintang Dari Dapil Sintang.

Hal tersebut diingatkan oleh politisi dari PDI Perjuangan ini, bertujuan agar dikemudian hari tidak ada masyarakat yang dirugikan saat ada kegiatan pelapisan permukaan dan pelebaran badan jalan.

“Sebelum mendirikan bangunan permanen khususnya yang terletak di pinggir jalan raya, baik bangunan milik perorangan, milik perusahaan investor swasta maupun bangunan pemerintah, diharap dapat memenuhi aturan dan ketentuan yang berlaku. Tentu sayang jika dikemudian hari harus ada pembongkaran,” kata Welbertus, Kamis (1/9/2022) di Sintang.

Wakil dari Daerah Pemilihan kecamatan Sintang ini menambahkan, hal ini tidak terbatas kepada bangunan rumah tinggal saja, bangunan instalasi pabrik serta jaringan pipanisasi diatas permukaan. Bangunan gerbang dan bangunan tugu pun harus sedapatnya memperhatikan aturan dan ketentuan ini.

Selain itu, juga harus hati-hati merencanakan ketinggian jika mendirikan bangunan gerbang yang memiliki portal di bagian atasnya. Contoh, pada jembatan baja permanen ketentuan ketinggian muatan kendaran yang selalu tertulis Maksimum 5,0 meter. Artinya Maksimum 5,0 Meter dari permukaan badan jalan. Juga contoh pada bangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang dipasang di jalan raya.

Bangunan seperti itu, jika didirikan di atas jalan yang baru diperkeras dengan bebatuan, harus dihitung dengan cermat bahwa suatu saat akan terjadi peninggian permukaan badan jalan, yaitu saat ada kegiatan pelapisan tambahan serta saat kegiatan pengaspalan.

“Rencanakan lah dengan baik, yang penting aman dan agar masyarakat terhindar dari kerugian di kemudian hari. Bagi yang memerlukan Izin Mendirikan Bangunan, minta lah petunjuk teknis dari petugas teknis lapangan,” pungkas Welbertus.

Penulis: Kris Lucas
Photographer: Kris Lucas
error: Content is protected !!