Sekilas Info

Masyarakat Dua Desa di Tempunak Minta HGU Dicabut

Maria Magdalena

SINTANG | SenetangNews.com- Sebanyak 2 ribu hektare tanah milik warga Desa Pekulai Bersatu dan Mertijaya, Kecamatan Tempunak, berada di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Akibatnya, lahan warga setempat tidak bisa memiliki sertifikat atas lahan yang digarap sejak puluhan tahun itu.

Anggota DPRD Sintang Maria Magdalena mengungkapkan 2 ribu hektare lahan yang digarap perusahaan perlu bantuan pemerintah daerah untuk dikeluarkan dari HGU. Dengan demikian, proses administrasi sertifikat tanah dapat diurus warga.

“Kalau kita lihat dari peta ATR/BPN luasnya ada 2 ribu hektare, sementara perusahaan yang masuk ke sana kita ndak tau itu perusahaan apa. Sampai sekarang juga perusahaan tidak beroperasi disana,”kata Maria Magdalena.

Menurut Maria ada 500 Kepala keluarga di dua desa tersebut yang masuk dalam HGU perusahaan. Hal tersebut tentu membuat masyarakat tidak dapat mengajukan pembuatan sertifikat tanah dari BPN.

“Kalau sudah masuh HGU tentu masyarakat otomatis tidak bisa mengajukan sertifikat, tidak bisa membangun perumahan, sekolah, kantor desa dan fasilitas lainnya,"ungkapnya.

Terhadap permasalahan ini, Politisi Demokrat ini meminta pemerintah daerah Sintang untuk segera menyikapi permasalahan tersebut. Mengingat masyarakat di sana sangat berharap wilayah mereka bebas dari HGU.

"Harapan saya kepada BPN (Badan Pertanahan Nasional) Sintang selaku instansi yang menangani masalah ini. Sekiranya dapat bersama membantu menyelesaikan permasalahan HGU ini,"ungkap Maria.

Junaedi

Terpisah Kepala BPN Sintang Junaedi berjanji akan memanggil perusahaan untuk memeriksa ulang luasan HGU yang sudah digarap oleh perusahaan.

"Masalah ini pasti akan kami akomodir. Kepada masyarakat juga sekiranya dapat menunjukkan bukti sertifikat tanah bilamana itu benar miliknya, apabila nanti dari pertemuan tersebut pihak perusahaan memang melanggar. Maka, sebagaimana menjadi hak masyarakat harus dipenuhi,"ungkapnya.

Junaedi tak menampik bahwa di daerah Kecamatan Tempunak terdapat satu desa yang overliving itu berdasarkan peta yang ada.

"Kalau kita cek dari peta hanya Desa Marti Jaya yang keberadaanya overliving itupun sebanyak 33,59 hektar, sementara desa lain itu tidak ada, untuk masalah ini nanti kita akan lakukan penanganan khusus,"katanya.

Penulis: Oktavianus Beny
error: Content is protected !!