Sekilas Info

Ini Motif Tersangka RN Habisi Nyawa Bos Toko Aneka Ban

SINTANG I SenentangNews.com- RN (26) warga Kelurahan Rawa Mambok Kecamatan Sintang tega menghabisi nyawa Tjin Tek Fo

Pemilik Toko Aneka Ban di Jalan MT Haryono KM. 4 Kelurahan Rawa Mambok, Kecamatan Sintang beberapa waktu lalu.

RN nekat menghabisi nyawa Tjin Tek Fo alias Susanto yang tak lain adalah bosnya sendiri lantaran sakit hati tak dipinjamkan uang.

"Motifnya karena sakit hati karena tidak dipinjamkan uang sebesar Rp 150.000,"kata Kapolres Sintang AKBP Tommy Ferdian didampingi Waka Polres Sintang Wiwin Syamsul Arifin dan Kasat Reskrim AKP Indris Bakar saat menggelar press rilis di halaman mapolres Sintang, Senin (27/6/2022).

Menurut Tommy motif pelaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran kesal, pasalnya korban mengucapkan kata "kau pernah diajari orang tua aturan tidak, pernah disekolahkan orang tua kau dak". Dari kata-kata itulah pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka spontan mengambil besi disekitar serta menghantamkan bagian kepada korban.

"Tersangka memukul korban dengan pipa besi sebanyak 4 kali dibagian kepala serta 8 pukulan lainnya untuk memastikan korban sudah meninggal dunia, kemudian tersangka langsung mengambil uang didalam laci kasir beserta handphone dan kendaraan korban,"jelas Tommy.

Tommy juga menceritakan, pengungkapan kasus pembunuhan yang sempat menghebohkan masyarakat sintang bermula dari adanya laporan dari salah satu saksi bernama Ebertus yang merasa curiga bahwa toko tersebut sudah tidak buka selama 11 hari.

"Atas kejadian ini saksi melaporkan kepada anggota Polsek untuk dilakukan olah TKP. Dari hasil oleh TKP pada Kamis 23 Juni 2022 pukul 16.30 wib, petugas langsung mengamankan tersangka pada hari Jumat 24 Juni 2022 di kediamnnya.

"Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pipa besi, dua unit sepeda motor, dua buah BPKB, satu STNK, uang berjumlah 270 ribu, satu unit digital vidio rekorder serta beberapa barang bukti lainnya,"jelas Tommy lagi.

Sementara itu dari pengakuan tersangka, dirinya tidak ada niat membunuh korban, namun ketika dipukul pertama kali hasrat membunuh korban baru terpikirkan.

"Kalau tidak diselesaikan makin panjang urusannya nanti. Ketahuan bisa berabe, setelah itu ku pukul kepalanya dua kali dikepalanya. Setelah itu ku pukuli lagi karena kedengaran nafasnya, uang yang ku curi ku pakai untuk makan,"akunya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 Ayat 2 atau 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.

Penulis: Oktavianus Beny
error: Content is protected !!