Senen Harap Ada Pertimbangan Kebijakan Penghentian Tenaga Honorer

SINTANG | SenentangNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang meminta kepada pemerintah pusat untuk mempertimbangkan kembali kebijakan mengenai ditiadakannya tenaga honorer di tiap instansi pemerintah pada tahun 2023 mendatang.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Sintang, Senen Maryono mengungkapkan meski masih satu tahun tapi ada banyak yang harus dipertimbangkan terlebih untuk tenaga honorer di bidang pendidikan dan juga bidang kesehatan.
“Ada banyak guru yang pensiun, pengangkatan minim. Lalu kalau tenaga kontrak dihentikan, siapa yang mengajar? Bisa lumpuh pendidikan itu sendiri,” ucapnya, Selasa (7/6/2022).
Begitu pula pada bidang kesehatan, lanjut Senen, ada banyak yang dampak yang timbul jika tenaga kontrak atau honorer pada bidang ini dihentikan karena merupakan pelayanan penting terutama bagi mereka yang bertugas di daerah.
“Kesehatan faktor utama untuk lini kehidupan apapun, kalau petugas kesehatan tidak ada, jadi bagaimana,” katanya.
Senen meminta kepada Pemerintah untuk empati dan simpati kepada mereka yang sudah mengabdikan dirinya di tempat tugas be bahkan puluhan tahun untuk menyehatkan dan mencerdaskan masyarakat khususnya yang ada di Kabupaten Sintang.
“Mencerdaskan dan menyehatkan masyarakat itu penting, bukan mengesampingkan tenaga honorer lainnya, yang jelas untuk yang bergerak di bidang pelayanan masyarakat kita masih kekurangan SDM,” tuturnya.
Senen berharap kebijakan tersebut dianalisis dengan baik, sehingga tidak serta merta 100 persen dilaksanakan yang nantinya akan menimbulkan dampak buruk baik bagi tenaga honorer tersebut, keluarganya dan bahkan juga bagi keseimbangan daerah diberbagai lini kehidupan.
“Ini harapan, kita tidak bisa mendikte pemerintah pusat namun tentu kita ingin semua lebih dipertimbangkan,” pungkasnya.
Seperti diketahui Menteri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo memastikan tidak ada lagi tenaga honorer di tiap instansi pemerintah pada 2023 mendatang.
Keputusan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang menyatakan pegawai non-PNS di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023 mendatang.
Komentar