Sekilas Info

Rugikan Negara Rp 300 Juta, 2 Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Baning-Sungai Ana Ditahan

Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Porman Patuan Radot

SINTANG | SenentangNews.com- Mengenakan Rompi oren dan tangan terbol dua tersangka dugaan kasus korupsi penyelewengan dana pekerjaan rekontruksi/ Rehabilitasi Jalan baning Sungai Ana tahun 2017 satu persatu naik kedalam mobil tahanan Kejaksaaan Negeri Sintang bersiap menuju Lapas Kelas II B SIntang, Senin (30/5/2022).

Dua tersangka Yakni L merupakan pemenang lelang sedangkan S merupakan oknum ASN dilingkungan Pemkab SIntang selaku pelaksana lapangan resmi ditahan setelah tim penyidik kejaksaan menetapkan keduanya sebagai tersangka yang merugikan negara sebesar Rp 302 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Porman Patuan Radot mengatakan penyidik telah mengumpulkan dua alat bukti atas kasus tersebut. Sehingga yang bersangkutan dilakukan penahanan, sekaligus untuk mempermudah proses penyidikan dan pemberkasan.

“Untuk mempermudah proses penyidikan dan pemberkasan, tersangka ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas II B Sintang, yang selanjutnya akan dlimpahkan ke pengadilan tipikor Pontianak untuk secepatnya di sidangkan, “kata Radot didampingi Kasi Pidsus M Nur Faisal Wijaya dan Kasi Intel Deni saat menggelar pres rilis bersama sejumlah wartawan.

Radot mengatakan, proyek tersebut dilaksanakan tahun 2017 silam dengan direkturnya tersangka L. L sendiri katanya ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 1,1 M melalui CV RMK.

“Semetara tersangka S yang merupakan oknuk ASN dilingkungan Pemkab Sintang melakukan kong kalikong untuk mengalihkan pekerjaan kepada Oknum ASN tersebut,”ucapnya.

Setelah melalui hasil pemeriksaan yang melibatkan ahli kontruksi dan ahli keuangan, hasil pekerjaan ditemukan adanya indikasi tidak sesuai dengan nilai kontrak .

“Hasil audit dari BPKP ditemukan adanya kerugian Negara sebesar Rp302 juta rupiah,”pungkasnya.

Kembalikan Uang Rp 23 Juta

Tersangka Menuju Mobil Tahanan

Sebelumnya Rabu (18/5/2022) Kejaksaan Negeri Sintang menerima pembayaran cicilan kerugian negara dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana dalam pekerjaan rehabilitasi jalan Baning-Sungai Ana Tahun 2017 senilai Rp 23 juta dari tersangka L.

"Ini merupakan cicilan pengembalian yang pertama dari total kerugian negara dari tersangka L sesuai dengan jumlah yang ia nikmati, "kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sintang, Muhammad Nur Faisal Wijaya.

Faisal mengatakan dalam pengerjaan rehabilitasi pembangunan Jalan Baning-Sungai Ana dilaksanakan oleh BPBD Kabupaten Sintang tahun 2017. Total kerugian negara sebesar Rp300 Juta sebagaimana hasil audit BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) Kalimantan Barat.

"Untuk sisanya akan dibayar oleh tersangka S. Rencananya lusa akan dibayar secara cicil juga,"jelas Faisal.

Penulis: Oktavianus Beny
error: Content is protected !!