Sekilas Info

Yudius: BPD Bukan Oposisi Pemerintahan Desa

Camat Kayan Hulu Melantik 5 Anggota BPD Tanjung Bunga Kecamatan Kayan Hulu periode 2022-2028 resmi dilantik di Gedung Serbaguna Desa Tanjung Bunga

SINTANG I SenentangNews.com- Sebanyak 5 orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Bunga Kecamatan Kayan Hulu periode 2022-2028 resmi dilantik di Gedung Serbaguna Desa Tanjung Bunga, Rabu, 6 April 2022.

Prosesi pengambilan sumpah dan pelantikan dipimpin langsung Camat Kayan Hulu, Yudius. Pelantikan itu juga disaksikan puluhan warga termasuk kepala desa di daerah setempat.

Camat Kayan Hulu Yudius berharap agar ketua dan anggota BPD dapat menjalankan tugas mereka dengan maksimal untuk melayani masyarakat sesuai dengan kewenangan. Sehingga pembangunan di tingkat desa berjalan lancar.

"Selamat bertugas kepada BPD Desa Tanjung Bunga. Kalian ini merupakan wakil rakyat Tanjung Bunga pada pemerintahan Desa Tanjung Bunga. BPD Tanjung Bunga saya minta untuk kompak, merakyat, sehingga masyarakat desa Tanjung Bunga semakin maju,"kata Yudius.

Yudius mengatakan, BPD merupakan wakil masyarakat dengan fungsi pokok melakukan kontrol terhadap pelaksanaan desa. BPD bukan oposisi pemerintah desa, tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Harus bekerja sama dan berkoordinasi untuk menyelenggarakan pemerintahan dan membangun desa.

"Jadi BPD bersama-sama dengan kepala desa harus mampu menciptakan iklim yang kondusif, dengan demikian kepercayaan masyarakat terhadap BPD tumbuh dan masyarakat dapat merasakan manfaat yang sebesar-besarnya dari pelayanan yang diberikan oleh BPD bersama kelembagaan lainnya di desa,” pesan Yudius.

Menurut Yudius berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa atau BPD, adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Itu diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU Desa.

“Wewenang BPD lainnya adalah menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis, melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja kepala desa, meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Pemerintah Desa, serta mengawal aspirasi masyarakat,"pungkasnya.

Penulis: Oktavianus Beny
error: Content is protected !!