Sekilas Info

Korupsi Dana Desa Untuk Karoke dan Beli Mobil, Kades di Melawi Ditahan Kejari Sintang

SINTANG I SenentangNews.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang, menahan Kepala Desa (Kades) Nanga Libas Kecamatan Sokan Kabupaten Melawi berinisial KK setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran dana desa (ADD) 2018-2019 dengan total kerugian sebesar Rp 1,5 Miliar.

"Anggaran itu tidak digunakan sebagaimana mestinya. Bahkan ada anggaran yang dicairkan tetapi tidak dilaksanakan untuk pembangunan, namun diduga digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Porman Patuan Radot, didamping kasi Pidsus dan Kasi Barang Bukti saat menggelar jumpa pers bersama awak media, Kamis (24/3/2022).

Radot mengatakan penahanan terhadap kades Nanga Libas itu dilakukan sejak 23 Maret 2022 sampai dengan 11 April 2022. Kini di lapas kelas II B Sintang.

"Kasus ini dilimpahkan oleh Polres Melawi ke Kejaksaan Negeri Sintang. Yang bersangkutan langsung ditahan 20 hari kedepan, selanjutnya kasus ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak pada 31 Maret 2022 mendatang,"kata Radot seraya menyampaikan bahwa KK adalah Kades aktif.

Atas perbuatan itu, tersangka KK akan dijerat Pasal 3 UU No 31/1999, tentang tindak pidana korupsi dan sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dipakai Karoke dan Beli Mobil

Kejaksaan Negeri Sintang saat menggelar pres rilis bersama awak media di sintang

KK yang merupakan Kepala Desa (Kades) Nanga Libas Kecamatan Sokan Kabupaten Melawi merupakan kades aktif.

Saat menjabat sebagai kepala desa aktif uang hasil korupsi dari tahun 2018-2019 ternyata digunakan tersangka untuk kesenangan pribadi seperti untuk karoke dan beli mobil.

"Ini miris sekali sebab seharusnya uang yang diperuntukan untuk membangun masyarakat desa seperti jalan, pembangunan balai desa dan lain sebagainya justru untuk kesenangan pribadi,"kata Radot.

Radot berharap setia kepala desa bisa mengelola dan memanfaatkan anggaran yang dikucurkan pemerintah sesuai aturan yang berlaku.

"Jadi setiap anggaran negara yang dikucurkan tetap harus dipertanggung jawabkan baik kepada manusia maupun Tuhan,"pungkasnya.

Penulis: Oktavianus Beny
error: Content is protected !!