Sekilas Info

Wacana Tunda Pemilu Tularkan Pro-Kontra Di Daerah

Kaja, Wakil Rektor II UNKA Sintang.

SINTANG | SenentangNews.com – Wacana tentang Pemilu Tahun 2024 akan ditunda, sedikit banyak telah membuat resah masyarakat di daerah. Pro dan kontra bukan hanya terjadi di pusat, di daerah pun meski itu baru di tingkat obrolan, masyarakatnya terbelah ada yang pro dan ada juga yang kontra,.

Kondisi seperti itu yang ditangkap oleh Kaja, pemerhati sosial dan politik dari Universitas Kapuas (UNKA) Sintang, sebagaimana diungkapkan kepada SenentangNews saat ditemui di kampus UNKA,Jumat (18/3/2024) sore.

“Wacana ini jika terus berkepanjangan, pro-kontra akan menular ke daerah baik di tingkat kabupaten/kota mau pun di tingkat provinsi, karena Pemilu bersifat serentak. Termasuk di Daerah Istimewa yang menyelenggarakan Pemilu sendiri seperti Provinsi Aceh. Karena Komisi Independen Pemilihan atau KIP yang hanya ada di sana merupakan bagian dari KPU RI,” kata Kaja.

Wakil Rektor II UNKA ini menambahkan, seharusnya sistim ketatanegaraan atau konstitusi harus dijaga dan dijunjung tinggi sebagai landasan bermasyarakat dan bernegara. Konstitusi dilaksanakan bukan untuk kepentingan organisasi politik tertentu atau individu, tetapi untuk kepentingan seluruh masyarakat Indonesia, oleh karena itu konstitusi tidak boleh ditabrak seenaknya atas dasar kepentingan yang bukan untuk kepentingan bersama, dan harus menempatkan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau kelompok.

Hanya pada kondisi yang sangat luar biasa lah konstitusi dapat dirombak, itu pun pasti dengan proses yang luar biasa pula. Walaupun dalam pasal 37 UUD 1945 dapat diubah, tetapi berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1985 Tentang Referendum, bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan Undang-Undang Dasar 1945, tidak berkehendak dan tidak akan melakukan perubahan terhadapnya. Namun untuk melaksanakan referendum sesuai dengan TAP MPR RI Nomor IV/MPR/1983 perlu dibentuk Undang-Undang yang mengatur referendum.

Konstitusi sangat jelas merupakan pelaksanaan kehendak rakyat, kalau Pemilu serentak sebagaimana yang telah di atur dalam konstitusi dilaksanakan 5 tahun sekali kemudian terjadi penundaan, apakah benar itu merupakan kehendak rakyat. Yang pada akhirnya muncul pro dan kontra di masyarakat atas penudaan tersebut.

“Walaupun harus di sadari bahwa pro dan kontra tidak terelakan dalam hal apa pun di sebuah negara demokrasi. Tetapi payung hukum pelaksanaan Pemilu jelas adalah Undang-Undang Pemilu, dan pelaksanaan Pemilu merupakan kehendak konstitusi sebagai Undang-Undang tertinggi,” pungkas Kaja.

Penulis: Kris Lucas
Photographer: Kris Lucas
error: Content is protected !!