Sekilas Info

Riyan, Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Solam Raya Divonis Mati

Plh Ketua PN Sintang, Diah Pratiwi

SINTANG I SenentangNews.com-Terdakwa pembunuhan satu keluarga di Desa Solam Raya Kecamatan Sungai Tebelian, Riyan Anggianto divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sintang, Rabu (23/2/2022).

Plh Ketua Pengadilan Negeri Sintang Diah Pratiwi mengatakan bahwa majelis hakim berpendapat tidak ada unsur yang dapat meringankan hukuman terhadap atas apa yang dilakukannya Riyan serta dampak yang timbul dan dialami para anak korban.

"Tadi telah kita saksikan bersama bahwa majelis hakim telah menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa karena telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana secara berencana,"kata Diah.

Menurut Diah vonis pidana mati kepada Royan merupakan kewenangan penuh hakim yang menangani perkara tersebut setelah bermusyawarah dan mempertimbangkan segala sesuatunya serta fakta-fakta di lapangan.

Dikatakan Diah adapun pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan vonis pidana mati kepada terdakwa pertama korban dalam hal ini ada tiga orang satu diantaranya anak kecil yang masih berumur lima tahun. Kedua lanjutnya terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan sadar dan secara sadis.

"Ketiga terdakwa melakukan rangkaian pembunuhan secara berencana. Jadi itu alasan majelis hakim menjatuhkan pidana mati,"jelasnya.

Rekontruksi Pembunuhan di Desa solam raya oleh terdakwa Riyan di Mapolres sintang

Pembunuhan sadis di Desa Solam Raya Kecamatan Sungai Tebelian sempat viral di media sosial. Kala itu Riyan menghabisi pasangan suami istri Sugiyono dan Turyati serta cucunya Afsia Amila Putri yang berumur 5 tahun, terjadi pada Agustus 2021 lalu. Motif Riyan membunuh sendiri lantaran sakit hati dibilang miskin saat hendak meminjam uang kepada korban.

Plh Ketua Pengadilan Negeri Sintang Diah Pratiwi mengaku bahwa Pengadilan Negeri Sintang pertama kali melakukan vonis mati kepada terdakwa sepanjang kurun waktu dua tahun terakhir.

"Selama saya bertugas di Sintang, baru kali ini vonis mati terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri Sintang,"pungkasnya.

Dalam sidang pembacaan vonis, Rabu (23/2/2022) dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sintang Muhammad Zulqarnain, Muhammad Rifqi dan Eri Murwati, Rabu 23 Februari 2022. Hadir pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Sintang Andi Tri Saputro dan Samuel F Hutahayan. Sementara itu, terdakwa Riyan Anggianto mengikuti sidang secara online.

Penulis: Oktavianus Beny
error: Content is protected !!