Sekilas Info

Asik Bermain Judi, Kepala Desa Solam Raya Ditangkap Polisi

Barang Bukti yang diamankan jajaran anggota polres Sintang

SINTANG I SenentangNews.com-SW dan tiga orang rekannya SD, HR dan SK tak berkutik saat polisi menggerebek mereka bermain kartu remi bok di salah satu rumah di kawasan Desa Solam Raya, Kamis (17/2/2022) sekitar pukul 01.00 Wib.

Ironisnya, SW ternyata seorang kepala Desa Solam Raya Kecamatan Sungai Tebelian dan tiga rekannya adalah masyarakat di daerah tersebut.

Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Idris Bakara membenarkan adanya penangkapan di daerah tersebut.

"Iya kejadiannya itu di salah satu rumah milik warga. Pelakunya ada empat orang, satu kades, tiga lainnya masyarakat biasa," kata Idris, Kamis (17/2/2022).

Idris mengatakan penangkapan oknum kades dan tiga warga Desa Solam Raya Kecamatan Sungai Tebelian tersebut bermula dari informasi masyarakat. Informasi yang diterima menyebutkan akhir-akhir ini masyarakat resah dengan adanya aktivitas perjudian di desa mereka.

"Keempat pelaku yang diamankan yakni SD, SW, HR dan SK. Selain mengamankan keempat pelaku kami juga mengamankan kartu remi bok dan uang tunai 716 ribu rupiah," katanya.

Setelah ditangkap, lanjut Idris keempat tersangka berikut barang bukti langsung digelandang petugas ke Mapolres Sintang

“Sesuai arahan dan perintah bapak Kapolda yang baru agar setiap kejahatan dalam bentuk apapun harus dilakukan tindakan yang intens terhadap pelaku kejahatan,"katanya.

"Para pelaku dikenakan Pasal 303 ayat 1 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,"pungkasnya.

Penulis: Oktavianus Beny
error: Content is protected !!