Sekilas Info

Vaksinasi Anak 6-11 Tahun di Sintang Dimulai

Bupati Sintang Jarot Winarno menghadiri launching perdana vaksinasi anak usia 6-11 tahun di SDN 5 Sintang, Selasa (18/1/2022)

SINTANG I SenentangNews.com- Untuk mencapai herd immunity dan program sekolah tatap muka, Pemerintah Kabupaten Sintang melakukan launching perdana vaksinasi anak usia 6-11 tahun.

Pelaksanaan vaksinasi anak usia 6-11 tahun di bumi senentang ini pertama kali digelar di SD Negeri 5 Sintang Jalan PKP Mujahidin, Selasa(18/1/2022). Pemkab Sintang sendiri menargetkan 45 anak sudah di vaksin Covid19 hingga akhir Februari 2022 mendatang.

"Hari ini ada 250 siswa-siswi SDN 5 Sintang yang akan menerima vaksinasi covid-19 yang dicanangkan oleh Gubernur Kalbar,"kata Jarot saat melaunching vaksinasi anak usia 6-11 tahun.

Jarot optimis pihaknya akan mampu mencapai 80 persen pada Februari 2022 untuk melakukan vaksinasi anak usia 6-11 tahun.

“Insya Allah kami akan bisa mencapai target 80 persen di Februari 2022 dan Sintang akan memberikan kontribusinya untuk Provinsi Kalimantan Barat dalam mencapai target 80 persen pada Februari 2022,"ucap Jarot.

Dengan terlaksananya vaksinasi anak usia 6-11 tahun diharapkan program pembelajaran tatap muka pada jenjang pendidikan di bumi senentang bisa dilaksanakan sepenuhnya.

"Saya yakin Pemkab Sintang dibantu Kapolres dan Dandim bisa bekerjasama mencapai 80 persen itu,"harap Jarot.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lindra Azmar menjelaskan bahwa pihaknya siap membantu mensukseskan vaksinasi covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun ini.

“Hari ini sudah di launching. Kami akan selalu berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk menentukan jadwal vaksinasi. Nanti akan surat edaran Bupati Sintang soal vaksinasi bagi anak usia 6-11 tahun ini. Kalau anak usia 6-11 tahun yang sudah vaksinasi covid-19 mencapai 80 persen, maka belajar tatap muka penuh sudah bisa dilaksanakan,"katanya.

Dijelaskan Lindra adapun syarat anak usia 6-11 tahun untuk menerima vaksin covid-19 adalah sehat jasmani dan rohani, serta membawa fotocopy kartu keluarga atau Kartu Identitas Anak (KIA) dan membawa alat tulis serta wajib mendapat persetujuan orang tua.

"Bagi siswa yang wajib menerima vaksinasi covid-19 harus ada persetujuan dari orang tua, kecuali anak tersebut ada riwayat penyakit yang menyebabkan yang bersangkutan tidak bisa menerima vaksin,"pungkasnya.

Penulis: Oktavianus Beny
error: Content is protected !!