Sekilas Info

Sengaja Bakar Lahan, Jarot Ancam Pencabutan Izin Perusahaan Sawit

Jarot Winarno

SINTANG | SenentangNews.com- Bupati Sintang Jarot Winarno menegaskan jika saat ini pihaknya sudah melayangkan surat kepada semua perusahaan agar tidak dengan sengaja membakar lahan. Apabila kedapatan, dirinya dengan tegas akan merekomendasikan pemberian sanksi mencabut izin operasional perusahaan sawit.

“Surat pemberitahuan sudah kami sampaikan. Jika ada perusahaan membakar lahan, kami tidak segan-segan mengusulkan pencabutan izinnya,” kata Jarot saat membuka kegiatan Pelatihan Negosiasi Efektif Dalam Penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sektor sawit Kalimantan Barat, di Ballroom Hotel My Home Sintang, Selasa (30/03/2021) yang di laksanakan oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kalbar dan juga di fasilitasi oleh CNV Internasional.

Jarot menjelaskan sawit dikategorikan sustainable kalau mengikuti yang namanya NDPE ( no deforestation, peatland and exploitation) di tambah dengan learn burning. “kalau ada yang mengelola harus ikuti protokol reservasi gambutnya, dan selanjutnya tidak terkena kawasan hutan,jadi jika ada perusahaan sawit yang masuk dalam kawasan hutan maka Pemkab Sintang akan mencabut izin operasionalnya,”ungkap Jarot.

Jarot mengakui selama ini perusahaan itu lemah dalam menjaga hubungan industrial atau hubungan antara perusahan dengan para pekerjanya, karena sering terjadinya exploitasi terhadap para pekerjanya.

"Misal exploitasi terhadap pekerja perempuan, pekerja anak-anak dan pekerja secara keseluruhan. “apakah di perusahaan itu tidak ada exploitasi, Rasanya belum, karena masih banyak sekali konflik hubungan industrial yang sering terjadi di Sintang ini,”terang Jarot.

Untuk itu kata Jarot kegiatan ini sangat penting, terlebih di Kabupaten Sintang ini baru 1 dari 50 perusahaan yang sudah membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) .

"Ternyata saya cek tadi yang sudah membuat PKB itu baru 1 perusahaan, bayangkan tu dari 50 perusahaan, mudah-mudahan nanti bertambah lah, jangan hanya 1 atau 2 saja,”ucap Jarot.

Jarot berharap kerdepan setiap perusahaan harus bersertifikasi RPSO atau ISPO, kemudian diikuti penggelolaan hubungan industrial yang baik, harmonis melalui proses perjanjian kerja bersama. Karena dalam perjanjian kerja bersama itu akan secara rinci memuat tanggungjawab dari pekerja dan dari perusahaan mulai dari tahap rekrutmen awal sampai penyelesaian konflik hubungan industrial serta sampai masa pensiuanan, PHK dan lainnya.

“Mudah-mudahan itu bisa termuat semuanya, terima kasih kepada CNV Internasional yang sudah memfasilitasi kegiatan ini, kalau bisa di sintang jangan hanya sekali ini saja. Karena hampir seluruh NGO masuk ke Siintang,”harap Jarot.

Penulis: Oktavianus Beny
error: Content is protected !!