Sekilas Info

Polsek Sintang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor dan Curat

Tersangaka Kasus Curanmor dan Curat beserta barang bukti

Tersangaka Kasus Curanmor dan Curat beserta barang bukti
Tersangaka Kasus Curanmor dan Curat beserta barang bukti

SINTANG  | Senentang News.com - Polsek Sintang Kota, berhasil mengungkap kasus pencurian bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat), sekaligus membekuk tiga tersangka yakni Imam (22), Ahmad Mustakim (19) dan Bayu (17). Mereka merupakan warga Kabupaten Sintang.

Kapolsek Sintang Kota, AKP Dedy  F Siregar mengatakan terdapat tiga kasus curanmor dan satu kasus curat  yang masuk laporanya ke Polsek maupun Polres Sintang.  Saat ini dua tersangka telah di amankan di Polsek Sintang, satu tersangka lainnya ditahan di Polres Sintang.

"Laporan pertama pada tanggal 20 November 2013, yaitu hilangnya motor Yamaha mio soul di Mungguk serantung, kedua pada tanggal 29 November 2013 hilangnya motor di Parkiran Indosat dan terakhir pada tanggal 19 mei 2014 hilangnya motor di Jl. MT.Haryono Gg Kenanga. Sedangkan untuk kasus curat, yaitu pembobolan kios pakaian di kawasan pasar sungai durian terjadi pada tanggal 14 mei 2014,"jelasnya.

Imam, Mustakim dan Bayu yang merupakan pelaku Curanmor pada tanggal 20 November 2014, sedangkan untuk tiga kasus berikutnya hanya melibatkan dua tersangka yaitu Imam dan Mustakim.

Dalam membekuk para tersangka, pihak kepolisian baik dari Polsek dan Polres berkoordinasi berdasarkan laporan dari masyarakat, yang mengindentifikasi adanya transaksi atau orang yang ingin menjual motor tanpa memiliki kelengkapan surat.

"Kami langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Mustakim pada tanggal 31 agustus 2014, pukul 23.00 di kawasan MTS Sintang, setelah mendapatkan keterangan dari Mustakin muncul lah nama tersangka lain (Imam dan Bayu). Imam ditangkap pada tanggal 1 September 2014 pukul 01.00 dini hari  di komplek merano. Sedangkan Bayu ditangkap pada hari yang sama pukul 03.00 dirumahnya di Empaci kecamatan dedai," terangnya.

Barang bukti yang sudah diamankan berupa 1 unit motor mio soul  GT merah putih KB 3315 RQ, mio jet warna hijau KB 4755 RN, dan mio jet warna putih KB 3452 RS. Barang buti Curat berupa  Laptop, Speker dan gitar.

" Barang bukti tersebut dijual oleh tersangka kepada kerabatnya di kecamatan ketungau  dengan motif motor ini milik sahabatnya yang ingin dijual, karena sedang membutuhkan uang," ujarnya.

Sedangkan Modus Operasi yang digunakan oleh pelaku yaitu, pelaku melakukan pengintaian, memastikan tidak ada yang melihat. Target  sepeda motor  yang diparkir namun tidak dikunci  oleh korban, kemudian membawa sepeda motor dengan di dorong oleh motor tersangka lainnya, seolah kehabisan bensin.

"Mereka pertama berkeliaran, guna membaca kondisi TKP, lalu melakukan pengintaian untuk mencari korban, setelah berhasil mendapatkan motor langsung dibawa dengan cara Jalu (didorong)," katanya.

Saat ini dua pelaku yakni Imam dan Mustakim ditahan di Polsek, sedangkan Bayu ditahan di Polres. Sesuai dengan laporan yang diterima, mereka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Kapolsek Sintang Kota menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada serta memperhatikan barang miliknya.(tmo)

error: Content is protected !!