Sekilas Info

Antisipasi Penyebaran Virus Corona Jelang Imlek dan Cap Go Meh , Bupati Sintang Keluarkan Surat Edaran

Jarot Winarno

SINTANG | SenentangNews.com-Setelah melalui pertimbangan matang, Pemerintah Kabupaten Sintang mengeluarkan surat edaran tentang larangan perayaan Imlek di masa Pandemi Covid-19 guna menekan peneybaran Covid-19 yang masih tinggi di Kabupaten Sintang.

Surat edaran Nomor: 440/0479/KUMHAM/2021 tanggal 1 Februari 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Hari Raya Imlek dan Cap Go Meh Tahun 2021/2572 Dalam Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Sintang.

Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan penegakan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19. Serta Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 443.1/0111 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Pelarangan Sementara Perayaan Cap Go Meh di Kalbar.

Surat edaran dikeluarkan mengingat masih tingginya kasus positif Covid-19 di wilayah Indonesia khususnya Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Sintang, tingginya potensi kerumunan masyarakat selama menyambut Imlek dan Cap Go Meh Tahun 2021 demi menjaga menjaga kesehatan keamanan dan keselamatan.

“Saya menghimbau bagi pengelola tempat ibadah dalam melaksanakan kegiatan Imlek dan Cap Go Meh untuk memperhatikan beberapa hal seperti melakukan sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19,”kata Jarot.

Dalam surat edaran tersebut peserta ibadah untuk menggunakan alat pelindung diri berupa masker pada saat beribadah. Menyediakan sarana cuci tangan yang mudah diakses dan memenuhi standar atau menyediakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer).

“Jadi kita minta masyarakat tionghua khususnya di kabupaten Sintang untuk memperhatikan surat edaran yang telah dikeluarkan demi menjaga situasi dan kondisi yang berkembang saat ini,”kata Jarot.

Dalam kesempatan tersebut Jarot juga mengingatkan setiap orang, organisasi sosial kemasyarakatan, pelaku usaha, pengelola atau penyelenggara yang melaksanakan aktivitas dalam menyambut Hari Raya Imlek dan Cap Go Meh untuk wajib melaksanakan protokol kesehatan.

“Ada 4 hal yang dilarang Pertama, pawai, konvoi, arak-arakan dan sejenisnya seperti pawai naga, atraksi barongsai, tatung dan sebagainya. Kedua, memasang atribut pada pohon pelindung yang ada di jalur hijau maupun taman yang bukan diperuntukan untuk itu. Ketiga, menggunakan petasan dan sejenisnya di tempat umum kecuali rumah ibadah dan rumah pribadi, Keempat menyediakan minuman keras,”beber Jarot.

Dalam pelaksanaan Imlek nantinya Jarot berpesan supaya merayakannya dengan kesederhanaan dengan tidak mengurangi rasa khidmat dan limpahan sukacita.

“Pemerintah Kabupaten Sintang mengucapkan Selamat Hari Raya Imlek dan Cap Go Meh Tahun 2021/2572 kepada seluruh warga masyarakat yang merayakannya. Kita berdoa supaya bangsa Indonesia agar terbebas dari pandemi Covid19,”pungkasnya.

Penulis: Oktavianus Beny
error: Content is protected !!