Sekilas Info

BPN Sintang Komitmen Bangun Zona WBK dan WBBM

Bupati SIntang Menandatangani Deklarasi pencanangan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Kantor BPN Sintang, Kamis (28/1/2021)

SINTANG | SenentangNews.com- Badan Pertanahan Kabupaten Sintang menggelar Deklarasi pencanangan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), Kamis (28/1/2021).

Kegiatan yang dilaksanakan di kantor BPN Sintang dihadiri langsung Bupati Sintang Jarot Winarno. Hadir juga Kajari Sintang Imran, Kasdim Kodim 1205 Sintang Mayor Inf. Amri Marpaung, Kepala Sub Bagian Pengendalian Anggaran Polres Sintang AKP. Agus Mustakim, Ketua Pengadilan Negeri Sintang, Johanis Dahiro Malo serta Ketua Pejebat Pembuat Akta Tanah Wilayah Sintang Hobby Simanungkalit.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sintang Junaedi mengatakan pembangunan Zona Integritas (ZI) merupakan salah satu langkah awal terhadap penataan sistem penyelengaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efesien.

"Pencanangan ini merupakan wujud komitmen BPN SIntang dalam mewujudkan pelayanan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) ini secara internal,”kata Junaedi dalam sambutannya.

Menurutnya pembangunan integritas menuju pembangunan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) ini merupakan pekerjaan yang cukup berat namun harus dilakukan guna terciptanya pelayanan yang maksima kepada masyratakat dibidang Pertanahan.

“Untuk Kantor Pertanahan Kabupaten Sintang sebenarnya sudah kami canangkan dan kami laksanakan tanggal 28 Januari 2020 lalu. Oleh karena itu semua pihak mulai dari pimpinan sampai dengan staf bawahan mempunyai komitmen yang kuat untuk merubah pola pikir dan pola kerja sehingga pembangunan integritas ini dapat tercapai,”jelas Junaedi.

Bupati Sintang Jarot Winarno menyambut baik dengan program yang dicanangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional yang dilaksanakan Kantor Pertanahan Kabupaten Sintang ini.

“Untuk di Kalimantan ini, tanah itu diibaratkan nyawa dan harus jelas legalitas kepemilikannya sebab sengketa tanah kerap kali menjadi permasalahan ditengah-tengah masyarakat,”tutup Jarot.

Penulis: Mauren
Editor: Oktavianus Beny
error: Content is protected !!